Saham First Media Tersengat Putusan Kominfo

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 19 November 2018 14:15
Saham First Media Tersengat Putusan Kominfo
Koreksi harga saham ini seiring dengan penetapan nasib First Media.

Dream – Nasib izin frekuensi PT First Media Tbk dan PT Internux—penyedia layanan internet 4G, Bolt— ditentukan hari ini. Jelang penentuan beroperasinya layanan First Media, guncangan sudah mulai terasa di pasar modal. 

Pada sesi pertama perdagangan hari ini, Senin 19 November 2018, harga saham emiten berkode KBLV turun Rp20 (5,38%) ke Rp352.

Sejak dibuka pagi ini, saham First Media memerah di level Rp280.

Saham ini telah diperdagangkan sebanyak 8 kali. Jumlah saham yang ditransaksikan sebanyak 44 lot dengan nilai Rp1,53 juta.

Sekadar informasi, Kementerian Komuniksi dan Informatika berencana untuk mengeluarkan pencabutan izin frekuensi dua perusahaan itu.

" SK (Surat Keputusan) pencabutan izin frekuensi First MEdia dan Bolt sedang dalam proses paraf pejabat. Akan segera kami keluarkan siang ini," kata Plt humas Kominfo, Ferdinandus Setu, kepada Liputan6.com, hari ini.

Tidak hanya First Media dan Bolt, rencananya Kemkominfo juga akan mencabut izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz yang dimiliki PT Jasnita Telekomindo. Perusahaan yang diketahui didirikan oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan.

Pencabutan izin penggunaan pita frekuensi diambil karena ketiga perusahaan tersebut belum melunasi utang Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2.3GHz hingga akhir masa tenggat, 17 November 2018.

Sebelumnya, Ferdinandus mengatakan, hingga batas akhir, Sabtu, 17 November 2018 pukul 23.59, ketiga operator tidak melakukan pelunasan utang BHP frekuensi.

Dua unit usaha di bawah naungan grup Lippo itu belum membayar tagihan BHP 2,3 GHz sejak 2017 hingga 2018. Total, tunggakan keduanya mencapai Rp708,4 miliar, sudah termasuk denda. First Media menunggak Rp364,8 miliar dan Bolt berutang Rp343,5 miliar. Sementara itu, PT Jasnita Telekomindo. Perusahaan yang beroperasi di Sulawesi bagian utara ini juga belum membayar BHP frekuensi selama dua tahun. Adapun total tunggakan BHP frekuensi PT Jasnita sebesar Rp2,1 miliar.

Kabar terbaru seperti dikutip Liputan6.com, Kementerian Kominfo berencana mengeluarkan surat keputusan (SK) pencabutan izin frekuensi PT First Media Tbk dan PT Internux (selaku operator penyedia layanan internet 4G Bolt).

" SK pencabutan izin frekuensi First Media dan Bolt sedang dalam proses paraf pejabat. Akan segera kami keluarkan siang ini," kata Plt Kepala Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, Senin (19/11/2018), melalui pesan singkat.

Tidak hanya First Media dan Bolt, Kemkominfo juga akan mencabut izin penggunaan pita frekuensi 2.3GHz yang dimiliki oleh PT Jasnita Telekomindo, perusahaan yang diketahui didirikan oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.

(Sumber: Liputan6.com/Iskandar)

1 dari 1 halaman

Jawaban First Media

Sementara itu manajemen PT First Media Tbk (KBLV) dalam pernyataan tertulisnya menegaskan jika perusahaan telah perseroan telah mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Direktur Operasi Sumber Daya qq Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia) di Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah terdaftar di bawah nomor register perkara 266/G/2018/PTUN-Jkt.

Langkah korporasi itu juga telah disampaikan perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahwa pada tanggal 2 November 2018 sesuai dengan Surat Perseroan No. SB-059/FM-CSL/BEI/XI/2018 tanggal 6 November 2018 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material

Gugatan TUN yang diajukan adalah terkait lisensi layanan telekomunikasi nirkabel (Broadband Wireless Access 2,3Ghz) Perseroan, yang mana hal tersebut tidak berhubungan dengan layanan di bawah merek dagang (brand) “ FIRST MEDIA” yang dioperasikan PT Link Net Tbk (LINK).

Menurut manajemen Layanan FIRST MEDIA yang dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK) adalah layanan TV kabel & Fixed Broadband Cable Internet berbasis kabel menggunakan teknologi Hybrid Fiber Coaxial (HFC) yang merupakan teknologi yang menggabungkan kabel koaksial dan kabel serat optik (fiber) sebagai medium penghantar, serta teknologi Fiber-To-The-Home (“ FTTH”) yang merupakan teknologi dengan menggunakan full kabel serat optik (fiber) sebagai medium penghantar.

Dengan demikian, Gugatan TUN tersebut tidak berdampak apapun terhadap layanan TV Cable & Fixed Broadband Cable Internet FIRST MEDIA yang disediakan oleh PT Link Net Tbk (LINK).

Beri Komentar