Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sanksi bagi Pedagang yang Langgar Aturan Impor Barang di Bawah Rp1,5 Juta

Sanksi bagi Pedagang yang Langgar Aturan Impor Barang di Bawah Rp1,5 Juta

Sanksi bagi Pedagang yang Langgar Aturan Impor Barang di Bawah Rp1,5 Juta

Dream - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini menggantikan Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Sanksi bagi Pedagang yang Langgar Aturan Impor Barang di Bawah Rp1,5 Juta

Salah satu ketentuan yang diatur adalah harga minimum per unit barang yang diimpor, serta sanksi yang diterima apabila pedagang melanggarnya.

Aturan tersebut terdapat pada Pasal 19 ayat 2, yang menerangkan 'Harga barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar freight on board (FOB) US$100 (sekitar Rp1,5 juta) per unit'.

Sanksi bagi Pedagang yang Langgar Aturan Impor Barang di Bawah Rp1,5 Juta

Sementara sanksi administratif yang dimaksud yakni tertuang dalam pasal 50 ayat 2 di antaranya:

- Peringatan tertulis

- Dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan

- Dimasukkan dalam daftar hitam

- Pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang

- Pencabutan izin usaha

Sementara sanksi administratif yang dimaksud yakni tertuang dalam pasal 50 ayat 2, di antaranya:

  • Peringatan tertulis
  • Dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan
  • Dimasukkan dalam daftar hitam
  • Pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang
  • Pencabutan izin usaha

Untuk peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 kali dengan tenggang waktu 14 hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelum diterbitkan.

Sanksi bagi Pedagang yang Langgar Aturan Impor Barang di Bawah Rp1,5 Juta

"Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pelaku Usaha tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan/atau Pasal 6, dikenai sanksi administratif berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi terkait yang berwenang,"

bunyi Pasal 51 ayat 3.

               
Sanksi bagi Pedagang yang Langgar Aturan Impor Barang di Bawah Rp1,5 Juta

Dikutip dari Merdeka.com, salah satu aturan yang tidak boleh dilanggar yaitu dalam Pasal 3 ayat 1 menyatakan pedagang wajib memiliki Perizinan Berusaha dalam melakukan kegiatan usaha di sektor Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.

"Selain Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaku Usaha wajib memperoleh Perizinan Berusaha pada masing-masing sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko,"

bunyi pasal 3 ayat 2.

               

Kemudian pada Pasal 5 ayat 1 bagi pedagang luar negeri yang melakukan kegiatan PMSE di PPMSE mereka harus mempunyai identitas pedagang berupa nama dan alamat negara asal, izin usaha, bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang dan nomor rekening bank.

Sanksi bagi Pedagang yang Langgar Aturan Impor Barang di Bawah Rp1,5 Juta

Sanksi bagi Pedagang yang Langgar Aturan Impor Barang di Bawah Rp1,5 Juta

Artikel ini ditulis oleh
Okti Nur Alifia

Editor Okti Nur Alifia

Aturan impor barang ini merupakan aturan baru

Reporter
  • Okti Alifia

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
7 Langkah Atasi Tangan Kering dan Pecah-Pecah

7 Langkah Atasi Tangan Kering dan Pecah-Pecah

Kulit kering dan pecah-pecah di tangan bisa diatasi dengan rutinitas perawatan yang tepat.

Baca Selengkapnya icon-hand
Heboh Penemuan Ular Piton Raksasa di Aceh, Orang Sekampung Tak Kuat Menariknya

Heboh Penemuan Ular Piton Raksasa di Aceh, Orang Sekampung Tak Kuat Menariknya

Ular piton raksasa sampai buat pria dewasa tertarik saat ingin menangkapnya.

Baca Selengkapnya icon-hand
Dikira Pohon Kelapa Tumbang di Jalan, Ternyata Ular Piton Raksasa Mati Kekenyangan, Perut Bengkak Sampai Ekor

Dikira Pohon Kelapa Tumbang di Jalan, Ternyata Ular Piton Raksasa Mati Kekenyangan, Perut Bengkak Sampai Ekor

Karena dirubung penyesalan, wanita itu tidak bisa melakukan apapun kecuali menangis.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ramai Aduan Perselingkuhan ASN, Apa Sanksinya?

Ramai Aduan Perselingkuhan ASN, Apa Sanksinya?

Ramai aduan perselingkuhan ASN, dapat berujung sanksi penurunan, pembebasan, hingga pemberhentian jabatan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Fakta-Fakta Sadisnya Alung Bunuh Pacar di Ruko Kosong di Bogor, Berawal Cekcok Tak Ingin Putus

Fakta-Fakta Sadisnya Alung Bunuh Pacar di Ruko Kosong di Bogor, Berawal Cekcok Tak Ingin Putus

Dari hasil olah TKP, ditemukan luka pada hidung dan pipi yang diduga kuat akibat penganiayaan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Potret Pilu Pedagang Nasi Goreng Sepi Pembeli, Cuma Bisa Termenung Nunggu Pelanggan

Potret Pilu Pedagang Nasi Goreng Sepi Pembeli, Cuma Bisa Termenung Nunggu Pelanggan

Pedagang nasi goreng yang sepi pembeli ini bikin sedih.

Baca Selengkapnya icon-hand
Heboh Penemuan Wujud Asli Menara Abad Pertengahan yang Selama ini Dianggap Dongeng Belaka

Heboh Penemuan Wujud Asli Menara Abad Pertengahan yang Selama ini Dianggap Dongeng Belaka

Penasaran seperti apa wujud asli dari menara tersebut? Berikut potret-potretnya!

Baca Selengkapnya icon-hand