Sanksi bagi Pedagang yang Langgar Aturan Impor Barang di Bawah Rp1,5 Juta

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 29 September 2023 10:46
Sanksi bagi Pedagang yang Langgar Aturan Impor Barang di Bawah Rp1,5 Juta
Sanksi Bagi Pedagang yang Langgar Aturan Impor Barang di Bawah Rp1,5 Juta

1 dari 11 halaman

Sanksi bagi Pedagang yang Langgar Aturan Impor Barang di Bawah Rp1,5 Juta

Sanksi bagi Pedagang yang Langgar Aturan Impor Barang di Bawah Rp1,5 Juta © Dream

2 dari 11 halaman

© Dream

Dream - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini menggantikan Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

3 dari 11 halaman

© Dream

Salah satu ketentuan yang diatur adalah harga minimum per unit barang yang diimpor, serta sanksi yang diterima apabila pedagang melanggarnya.

4 dari 11 halaman

© Dream

Aturan tersebut terdapat pada Pasal 19 ayat 2, yang menerangkan 'Harga barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar freight on board (FOB) US$100 (sekitar Rp1,5 juta) per unit'.

5 dari 11 halaman

Sementara sanksi administratif yang dimaksud yakni tertuang dalam pasal 50 ayat 2 di antaranya:

- Peringatan tertulis

- Dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan

- Dimasukkan dalam daftar hitam

- Pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang

- Pencabutan izin usaha

6 dari 11 halaman

Sementara sanksi administratif yang dimaksud yakni tertuang dalam pasal 50 ayat 2, di antaranya:

  • Peringatan tertulis
  • Dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan
  • Dimasukkan dalam daftar hitam
  • Pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang
  • Pencabutan izin usaha
7 dari 11 halaman

© Dream

Untuk peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 kali dengan tenggang waktu 14 hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelum diterbitkan.

8 dari 11 halaman

"Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pelaku Usaha tetap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan/atau Pasal 6, dikenai sanksi administratif berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran

bunyi Pasal 51 ayat 3.

9 dari 11 halaman

© Dream

Dikutip dari Merdeka.com, salah satu aturan yang tidak boleh dilanggar yaitu dalam Pasal 3 ayat 1 menyatakan pedagang wajib memiliki Perizinan Berusaha dalam melakukan kegiatan usaha di sektor Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.

10 dari 11 halaman

"Selain Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaku Usaha wajib memperoleh Perizinan Berusaha pada masing-masing sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko,"

bunyi pasal 3 ayat 2.

11 dari 11 halaman

© Dream

Kemudian pada Pasal 5 ayat 1 bagi pedagang luar negeri yang melakukan kegiatan PMSE di PPMSE mereka harus mempunyai identitas pedagang berupa nama dan alamat negara asal, izin usaha, bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang dan nomor rekening bank.

Beri Komentar