Ilustrasi Tes Seleksi CPNS.
Dream - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka mulai hari ini, Rabu 26 September 2018. Ratusan ribu formasi siap untuk diperebutkan para pelamar melalui laman website http://sccn.bkn.go.id.
Sebanyak 238.015 formasi disediakan untuk mereka yang ingin bekerja di pemerintah pusat atau daerah.
Rinciannya, ada 51.271 formasi CPNS di pemerintah pusat dan 186.744 di daerah.
Sebelum mendaftar, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan para pelamar untuk mengingat empat hal.
" #SobatBKN, ada beberapa hal istimewa yang harus diperhatikan sebelum menentukan lokasi dari instansi yang ingin dilamar pada rekrutmen CPNS 2018," cuit BKN di akun resmi Twitternya, @BKNgoid.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, ada tiga hal yang harus diingat.
Pertama, setelah dinyatakan lulus, pelamar wajib membuat Surat Pernyataan bahwa akan mengabdi dan tidak mengajukan pindah selama 10 tahun pada instansi yang bersangkutan.
Kedua, kalau tetap pindah, itu dianggap mengundurkan diri.
Ketiga, kalau dinyatakan lulus dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP), namun mengundurkan diri, akan mendapatkan sanksi saat mendaftar di rekrutmen CPNS periode selanjutnya.
" Ingatlah untuk memutuskan dengan tidak tergesa-gesa dan cermati persyaratan serta ketentuannya #SobatBKN," cuit BKN.
#SobatBKN, ada beberapa hal istimewa yang dapat diperhatikan sebelum menentukan lokasi dari Instansi yang ingin dilamar pada rekrutmen CPNS 2018.
Ingatlah untuk memutuskan dengan tidak tergesa-gesa dan cermati persyaratan serta ketentuannya #SobatBKN#2019JadiASN pic.twitter.com/t196AWXL8V— #ASNKiniBeda (@BKNgoid)September 24, 2018
Ada kabar gembira bagi pelamar CPNS yang mendaftar di instansi daerah tertentu untuk posisi guru dan tenaga kesehatan. Mereka akan mendapatkan tambahan nilai 10 poin dari Seleksi Kompetensi Bidang (SKBN).
Tambahan nilai ini berlaku bagi putra/putri daerah setempat yang mendaftar formasi umum untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan pada satuan unit kerja instansi daerah yang terdepan, terluar, terpencil, tertinggal, dan tidak diminati.
Posisi-posisi ini berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Kesehatan.