Dream - Tahapan pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal hitungan hari. Pada pelaksanaannya pada 14 Februari 2023, sebanyak 5,7 juta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah resmi dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis, 25 Januari 2024.
Sebagai anggota KPPS yang bertugas menjalankan program KPU, para petugas akan bekerja selama satu bulan hingga 25 Februari 2024.
Imbalan atas kesedian itu diberikan dalam bentuk gaji untuk pegawai KPPS.
KPPS sendiri masuk dalam badan adhoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Badan adhoc mempunyai kewajiban serta aturan gaji yang telah tercantum dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.
Aturan tersebut menjelaskan berbagai hal-hal detail termasuk besaran gaji KPPS.
Melansir Liputan6.com, gaji KPPS akan cair satu bulan setelah masa kerjanya selesai atau setelahnya.
Kemungkinan gaji KPPS dijadwalkan baru cair pada tanggal 25 Februari atau setelahnya.
Berikut ini adalah besaran gaji anggota badan adhoc Pemilu 2024 yang terdiri dari PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih:
1. Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
2. Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
3. Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS)
4. Gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)