Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo (Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dream - Sebagai pejabat negara, publik bisa mengetahui laporan harta kekayaan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo. Sosoknya jadi sorotan setelah fotonya beredar saat menunggangi motor gede (moge) Harley Davidson bersama klub komunitas sepeda motor, BlastingRijder DJP.
Foto yang beredar di tengah sorotan masyarakat terhadap Ditjen Pajak membuat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati geram hingga membubarkan komunitas tersebut. Meski berasal dari hasil usaha sendiri dan halal, Menkeu menilai foto-foto tersebut melanggar azas dan kepantasan publik yang dapat menciderai kepercayaan masyarakat.
“ Meminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai Moge - menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP,” katanya.
Mengutip laporan kekayaan yang disampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) berapa sebetulnya kekayaan Dirjen Pajak Suryo Utomo?
Suryo Utomo menjabat sebagai Dirjen Pajak sejak 1 November 2019 menggantikan Robert Pakpahan. Sebelumnya ia adalah Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak.
Berdasarkan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada laman e-lhkpn, total kekayaan Suryo Utomo mencapai Rp14,4 miliar untuk periodik 2021.
Hartanya bersumber dari tanah dan bangunan dengan nilai Rp14.164.826.688 atau Rp14,1 miliar yang terletak di Kabupaten/Kota Bekasi, Bogor, dan Jakarta Selatan.
Suryo juga memiliki 11 alat transportasi dengan total Rp947.000.000 yang semuanya tercatat berasal dari hasil sendiri. Diantaranya Harley Davidson Sportster tahun 2003 yang viral senilai Rp155.000.000.
Mobil Toyota Ist Minibus tahun 2004 senilai Rp100 juta, motor Honda Supra tahun 1997 senilai Rp1 juta, mobil Hyundai Tucson Minibus tahun 2014 senilai Rp270 juta dan Honda Beat tahun 2015 senilai Rp10 juta.
Selanjutnya, motor Yamaha tahun 2015 senilai Rp3 juta, mobil Suzuki Futura Pick Up tahun 2008 Rp40 juta, sepeda motor Kawasaki Er6 tahun 2019 Rp52juta, Yamaha RX King tahun 1996 Rp16 juta, mobil Jeep Willys tahun 1956 Rp100 juta, dan mobil Jeep Cherokee tahun 1997 senilai Rp200 juta.
Sumber kekayaan lainnya berasal dari harta bergerak lain senilai Rp1.541.500.000, kas dan setara kas Rp2.799.617.880. Namun Dirjen Pajak ini juga memiliki utang Rp5 miliar.
Kemudian dari segi pendapatan, semua gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019.
Golongan I menjadi paling rendah yakni Rp1.560.800-Rp 2.686.500. Golongan IV adalah yang paling besar senilai Rp3.044.300-Rp 5.901.200.
Untuk pegawai pejak, mereka mendapat tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Tunjangan terendahnya senilai Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Hingga level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang diduduki Suryo Utomo sebesar Rp117.375.000.
Jadi jika melihat gaji dan tukin, Suryo Utomo sebagai Dirjen Pajak sekaligus pimpinan tertinggi di Direktorat Jenderal Pajak mempunyai gaji di atas Rp100 juta.
Advertisement
Kenapa Seseorang Bisa Terkena Cacingan? Ini Kata Dokter
Waspada, Ini yang Terjadi Pada Tubuh saat Kamu Marah
Respons Tuntutan, DPR RI Siap Bahas RUU Perampasan Aset
5 Komunitas Parenting di Indonesia, Ada Mendongeng hingga MPASI
Banyak Pedagang Hengkang, Gubernur Pramono Gratiskan Sewa Kios 2 Bulan di Blok M Hub
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`
Didanai Rp83 Miliar dari Google, ASEAN Foundation Cetak 550 Ribu Pasukan Pembasmi Penipuan Online