Selain Iuran, Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan Juga Ikut Naik Tahun 2021

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 14 Mei 2020 11:00
Selain Iuran, Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan Juga Ikut Naik Tahun 2021
BPJS Kesehatan mengenakan denda bagi peserta yang terlambat membayar iuran.

Dream – Pemerintah ternyata tak hanya menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II. Dalam ketentuan baru juga disebutkan pemerintah menaikkan denda keterlambatan pembayaran. 

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, denda keterlambatan pembayaran tahun depan akan dinaikkan dari sebelumnya 2,5 persen dari total tunggakan, menjadi 5 persen.

" Ada hal lain yang memberatkan peserta, salah satunya adalah denda naik menjadi 5 persen di 2021, yang awalnya 2,5 persen," kata Timboel dikutip dari Merdeka.com, Kamis 14 Mei 2020,

Rencana kenaikan iuran akan mempengaruhi kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran. Jika ada penunggakan berkepanjangan, negara bisa mencabut atau menonaktifkan kepesertaan penerima manfaat.

“ Rakyat sudah susah malah disusahin lagi. Rakyat yang tidak mampu membayar Rp150 ribu dan Rp100 ribu pada Juli 2020 nanti akan jadi nonaktif. Tunggakan iuran akan meningkat lagi. Kalau nonaktif tidak bisa dijamin, terus hak konstitusional rakyat mendapatkan jaminan kesehatannya di mana?” kata dia.

Timboel menambahkan, pada Pepres 82 tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan mengamanatkan iuran ditinjau paling lama 2 tahun, tetapi pasal ini juga harus melihat kondisi riil daya beli masyarakat seperti yang diamanatkan Hakim MA dalam pertimbangan hukumnya.

" Jangan juga Pemerintah aji mumpung pakai pasal itu untuk memberatkan masyarakat di tengah pandemi Covid ini. Saya kira masih banyak cara mengatasi defisit, Bukan dengan menaikkan iuran apalagi di tengah resesi ekonomi saat ini," kata dia.(Sah)

1 dari 5 halaman

Ada Corona, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Tepat

Pengamat ekonomi sekaligus dosen Perbanas, Piter Abdullah, menilai kenaikan iuran ini tidak tepat karena saat ini masyarakat tengah dihadapkan pada masalah akibat virus corona.

" Memang disayangkan kebijakan ini diambil pemerintah di tengah kegalauan masyarakat akibat wabah covid-19. Tidak tepat waktunya," kata Piter kepada Merdeka.com.

Dia menjelaskan, kebijakan pemerintah terkait kenaikan iuran ini menjadi tidak jelas arahnya. Di satu sisi langkah ini untuk membantu peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, namun di sisi lain justru menambah beban ekonomi masyarakat yang tengah sulit akibat wabah corona.

Selain itu, keputusan pemerintah ini diambil untuk mencoba peruntungan pasca Mahkamah Agung (MA) menggugurkan kenaikan iuran bpjs pada Maret 2020 lalu. Sehingga, pada tahun 2021, akan diterapkan perbaikan secara menyeluruh dari ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Meski begitu, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) kelas I dan II bisa pindah kelas. Sebab, iuran yang naik hanya untuk PBPU dan BP. " Namun mereka bisa pindah kelas. Jadi kalau mereka keberatan mereka bisa pindah kelas," kata Piter.

2 dari 5 halaman

Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Apa Alasannya?

Dream – Pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas I dan II. Sementara iuran untuk peserta kelas III akan mengalami penyesuaian pada tahun 2021.

Dikutip dari Merdeka.com, Rabu 13 Mei 2020, kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pemerintah telah menerbitkan kebijakan baru yang mengatur besaran iuran JKN-KIS yang baru. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung.

" Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III," ujar Iqbal kepada merdeka.com, Jakarta.

 

 

Dalam masa pandemi corona saat ini, BPJS Kesehatan optimistis pembayaran iuran akan tetap berjalan dengan baik. Kenaikan iuran tersebut merupakan salah satu upaya untuk menjaga agar pembiayaan JKN-KIS bisa berjalan dengan baik.

" (Pembayaran akan lancar di tengah pandemi Virus Corona?) Kita berpikir positif saja. Bahwa ini bagian dari solusi untuk mengatur supaya pembiayaan JKN-KIS bisa berjalan dengan lebih baik. Kepesertaan JKN kan tak cuma mandiri," kata dia.

3 dari 5 halaman

Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.

Sebelumnya pemerintah telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir pada 2 Januari 2020.

Dalam Pasal 34, iuran BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara iuran BPJS Kesehatan kelas II sebesar Rp100 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP.

Sedangkan, iuran untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35 ribu.

" Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020," bunyi Pasal 34 ayat 6.

4 dari 5 halaman

Mulai Hari Ini, Iuran BPJS Kesehatan Balik ke Tarif Semula

Dream – Mulai hari ini, Jumat 1 Mei 2020, iuran BPJS Kesehatan kembali ke tarif semula sebelum kenaikan. Besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja atau peserta mandiri sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Dikutip dari Liputan6.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, menjelaskan perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA sebenarnya telah berlaku per 1 April 2020. Namun, penyesuaian sistem teknologi informasi terkait iuran tersebut baru dilakukan per 1 Mei 2020.

Iuran program JKN-KIS untuk peserta mandiri dari Januari-Maret 2020 yang tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp160 ribu untuk kelas I, Rp110 ribu untuk kelas II, dan Rp42 ribu untuk kelas III akan kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018 yaitu sebesar Rp80 ribu untuk kelas I, Rp51 ribu untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III terhitung per 1 April.

Apabila ada peserta JKN-KIS yang masih membayar iuran sesuai dengan besaran sesuai Perpres 75 Tahun 2019, kelebihan pembayaran akan dikembalikan atau digunakan sebagai saldo untuk pembayaran iuran di bulan berikutnya.

" Jadi untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya," kata Iqbal.

BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta.

Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan. Penyesuaian sistem TI untuk tagihan per Mei dilakukan sebagai upaya meringankan beban sosial ekonomi masyarakat di saat pandemi COVID-19. BPJS Kesehatan juga mengingatkan peserta untuk membayar iuran bulanan secara rutin.

“ Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat,” kata dia.

“ Peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya. Ini merupakan salah satu wujud gotong royong khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan COVID-19,” tambah Iqbal.

 

 

5 dari 5 halaman

Jika Terjadi Kendala

Iqbal menambahkan, apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan, atau membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Dia juga mengingatkan peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi COVID-19. Dia mengatakan risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.

Iqbal menekankan bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP atau disebut juga peserta mandiri. Sementara untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.

Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antarsegmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).

Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.

(Sumber: Liputan6.com/Pipit Ika Ramadhani)

Beri Komentar