PPKM Darurat Berlaku, OJK Minta Layanan Digital LK dan Bank Dioptimalkan

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Minggu, 4 Juli 2021 17:01
PPKM Darurat Berlaku, OJK Minta Layanan Digital LK dan Bank Dioptimalkan
Masa PPKM Darurat ini akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Dream – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya pemerintah yang menerapkan PPKM Darurat selama 3-20 Juli 2021. Salah satu bentuk dukungan tersebut berupa imbauan kepada perbankan untuk memaksimalkan layanan digital guna transaksi keuangan nasabah.

Diketahui keuangan dan perbankan termasuk sektor esensial yang diwajibkan melaksanakan ketentuan bekerja dari rumah (Work from Home/WFH) selama PPKM Darurat. Kebijakan ini disambut perbankan dengan mengurangi jam operasional. 

Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anton Prabowo dalam keterangan tertulisnya menegaskan OJK memastikan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan, serta layanan masyarakat tetap berjalan normal selama PPKM Darurat.

“ Tugas OJK dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan serta pemberian layanan kepada masyarakat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan pengaduan konsumen OJK 157 akan tetap berjalan normal sesuai operasional digital yang sudah berjalan,” kata Anton.

OJK, lanjut Anton, akan memaksimalkan proses analisis dan pemeriksaan memanfaatkan sistem teknologi informasi serta pembinaan dan sosialisasi melalui daring serta surat menyurat (email).

Anton juga meminta pelaku sektor jasa keuangan di perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal mengikuti penerapan PPKM darurat ini.

1 dari 2 halaman

Maksimalkan Layanan Digital

Anton mengatakan lembaga jasa keuangan (LJK) akan tetap beroperasi secara terbatas. LJK juga wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti jaga jarak.

“ Memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat,” kata dia.

Kemudian, penyediaan uang tunai di ATM juga memperhatikan kebersihan, seperti penyemprotan disinfektan secara berkala.

 

2 dari 2 halaman

Bagaimana dengan Aturan Bekerja?

Anton melanjutkan pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.

OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Kapolda di Jawa-Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan tetap berjalan dengan baik.

Selain itu, untuk mendorong percepatan vaksinasi COVID-19, OJK terus melanjutkan kegiatan vaksinasi massal yang telah dimulai Juni lalu ke seluruh Indonesia bekerjasama industri jasa keuangan dengan target sebanyak 335 ribu orang pada Juli ini.

“ Partisipasi vaksinasi massal sektor jasa kuangan ini diharapkan mendukung kebijakan Pemerintah dalam mempercepat vaksinasi COVID-19 bagi penduduk,” kata dia.

Beri Komentar