Jangan Panik! Pasokan Oksigen Medis Dijamin Selama PPKM Darurat

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 2 Juli 2021 09:35
Jangan Panik! Pasokan Oksigen Medis Dijamin Selama PPKM Darurat
Pasokan oksigen dari seluruh produsen diarahkan ke rumah sakit. Bahkan 90 persen produksi oksigen medis akan disalurkan untuk pemenuhan dalam negeri.

Dream - Pemerintah memastikan bakal menjamin ketersediaan pasokan oksigen medis selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pemerintah telah menginstruksikan produsen untuk mengalokasikan sebagian besar kapasitas produksi oksigen bagi rumah sakit.

" Terkait ketersediaan oksigen, kami sudah meminta kepada Menteri Perindustrian agar memerintahkan para produsen mengalokasikan 90 persen produksinya untuk kebutuhan medis," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers PPKM Darurat, Kamis, 1 Juli 2021.

Luhut yang ditunjuk presiden sebagai koordinator pelaksanaan PPKM Darurat juga telah meminta setiap provinsi untuk memastikan ketersediaan oksigen, termasuk pula alat-alat kesehatan dan obat-obatan.

Untuk pasokan, dia meminta Satuan Tugas Covid-19 daerah terus berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. " Satgas ini agar berkoordinasi langsung dengan Menkes jika terjadi kesulitan suplai," kata Luhut.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan kementeriannya akan terus merapikan tata kelola pasokan oksigen. Baik itu pada sisi pasokan (supply) maupun dari sisi permintaan (demand) agar tidak terjadi kelangkaan.

" Oksigen akan kita rapikan supply dan demand-nya untuk semua rumah sakit," kata Budi.

1 dari 3 halaman

Luhut: Kepala Daerah Tak Jalankan PPKM Darurat Diberhentikan Sementara

Dream - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengingatkan semua kepala daerah di Jawa dan Bali untuk melaksanakan PPKM Darurat yang berlaku pada 3 hingga 20 Juli 20021. Dia memberikan ancaman sanksi tegas bagi kepala daerah yang tidak menjalankannya.

" Dalam hal gubernur, bupati, wali kota, tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara," ujar Luhut dalam konferensi pers PPKM Darurat, disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Luhut menjelaskan, sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 68 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Untuk sanksi lebih rinci, kata Luhut, akan diatur oleh Menteri Dalam Negeri.

" Pengaturan detailnya akan dikeluarkan melalui instruksi Mendagri," kata Luhut.

Selama PPKM Darurat, kata Luhut, aktivitas sektor non-esensial diberlakukan WFH 100 persen. Untuk sektor non-esensial boleh menerapkan WFO 50 persen dan sektor kritikal WFO 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2 dari 3 halaman

Kasus Baru Covid-19 Tembus Rekor 24.836 di Hari Pengumuman PPKM Darurat

Dream - Kondisi pandemi Covid-19 semakin mengkhawatirkan. Puncak kurva kasus positif harian terus saja meninggi bahkan mencetak rekor tertinggi baru di saat pemerintah mengumumkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Covid19.go.id mencatatkan per tanggal 1 Juli 2021, kasus positif baru muncul sebanyak 24.836 kasus dalam sehari, paling tinggi sepanjang pandemi. Total kasus positif saat ini menjadi sebanyak 2.203.108 kasus.

Jumlah kasus aktif baru saat ini bertambah sebanyak 14.458 kasus. Sehingga total pasien yang menjalani perawatan maupun isolasi kini menjadi 253.826 kasus.

Pasien sembuh hari ini bertambah sebanyak 9.874 kasus. Totalnya kini sebanyak 1.890.287 kasus.

 

3 dari 3 halaman

Kematian Harian Tertinggi

Yang mengejutkan, angka kematian baru hari ini sangat tinggi dan tertinggi sepanjang pandemi, yaitu sebanyak 504 kasus dalam sehari. Total pasien meninggal kini menjadi 58.995 kasus.

Vaksinasi saat ini mencakup 43.808.549 jiwa. Jumlah ini baru sekitar 23,7 persen dari total target vaksinasi sebanyak 181,5 juta jiwa.

Penambahan penerima vaksin dosis pertama hari ini sebanyak 905.250 jiwa. Total penerima dosis pertama kini sebanyak 30.184.392 jiwa.

Sedangkan penerima vaksin dosis kedua hari ini sebayak 158.658 jiwa. Dengan demikian, jumlah keseluruhan penerima vaksin dosis kedua sebanyak 13.624.157 jiwa.

Beri Komentar