Pesepda (Foto: Shutterstock)
Dream – Direktortat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatan masyarakat untuk memasukkan sepeda ke dalam daftar harga di SPT Tahunan. Namun, hal ini membuat masyarakat bingung.
Dikutip dari akun Twitter Ditjen Pajak, @DitjenPajakRI, Selasa 23 Februari 2021, sepeda dimasukkan ke dalam SPT dengan kode harta 041.
“ #KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041. Selamat bersepeda di akhir pekan dan sehat selalu,” cuit admin.
#KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041.
Selamat bersepeda di akhir pekan dan sehat selalu. pic.twitter.com/rCcc41LAMV— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI)February 21, 2021
Warganet pun bertanya tentang kriteria sepeda yang dimasukkan ke dalam daftar harta, apakah yang harganya mahal atau murah. Bahkan, tak sedikit yang mengira sepeda akan dikenakan pajak.
“ Noted. Tapi, apakah ada batasan harga perolehan? Bagaimana dgn sepeda yg harganya " hanya" di bawah 5 juta (misalnya?),” cuit @Bou_Chacha.
“ Min moonmaap sebelumnya nanya yaa. Kalo punya sepeda yang harganya misal kurleb 1, 5 juta & digunakan sebagai alat transportasi apakah ini juga dimasukkan sebagai harta?? Saya beli sepeda buat ibu saya, dipake hanya untuk PP dr rumah ke pasar. Itu pun seminggu 2x. dulu harga belinya 500rb. merk nya Pacific. kena pajak juga?” cuit @mutiaradewwi.
“ Sepeda kena pajak juga?? Serius nanya. Kalau yang harganya 1-5 juta masuk juga??” cuit @lukmaninside13.
Namun, ada satu warganet yang menyebut bahwa sepeda hanya dilaporkan ke dalam SPT tahunan. Alat transportasi ini tak lagi dikenakan pajak.
“ Nggak ada yang bilang sepeda kena pajak. Sepeda udah kena pajak waktu pertama kali beli (pajak pembelian). Lapor harta di SPT bukan berarti hartanya kena pajak lagi,” cuit @wahyurizmi.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah

UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini

Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun

Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000

NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia


Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!

Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025

Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025

Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah

Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan

Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib