Setuju Usul Kredit Konsumsi PNS Dibatasi, Menteri Azwar Anas: `Jangan Sampai Baru Dilantik, SK-nya Sudah di Bank`

Reporter : Okti Nur Alifia
Selasa, 31 Januari 2023 06:15
Setuju Usul Kredit Konsumsi PNS Dibatasi, Menteri Azwar Anas: `Jangan Sampai Baru Dilantik, SK-nya Sudah di Bank`
Santer dikabarkan bagian PNS rela menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ke Bank atau instansi keuangan demi KPR.

Dream - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sepakat dengan usul pembatasan plafon kredit bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Usul ini sebagai alternatif solusi agar PNS tak terjebak gaya hidup melebihi penghasilan yang diperolehnya. 

Sebelumnya Menteri PANRB sempat terkejut menerima laporan banyaknya Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PNS yang `disekolahkan` ke institusi gadai. Salah satu penyebabnya adalah banyak ASN terlilit utang dan cicilan hingga mengajukan dana talangan dengan menggadaikan SK tersebut.

Menurut Azwar usulan pembatasan plafon kredit bagi ASN/PNS bisa membantu mendorong para abdi negara untuk mengelola keuangannya.

" (Pembatasan Plafon kredit) ini sebagai masukan yah. Supaya honornya cukup, kalau enggak, kurang terus yah," kata Anas dikutip dari Merdeka.com, Senin, 30 Januari 2023.

Selain terlilit utang kredit konsumsi, santer beredar kabar tindakan PNS menggadaikan SK pengangkatan ke bank atau lembaga keuangan dilakukan untuk mengajukan pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

 

1 dari 2 halaman

Anas menyampaikan gaji rata-rata PNS sebenarnya sudah terbilang cukup. Sebab, sudah di atas pendapatan rata-rata masyarakat. Ddengan pendapatan yang diperolehnya selama ini, para PNS seharusnya bisa mengelola dan menghindari pinjaman bank yang sifatnya konsumtif.

" Jangan sampai baru dilantik, SK-nya sudah di bank," kata Anas.

Sebelumnya, Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira  mengatakan bahwa pemerintah perlu memberikan batasan maksimal bagi PNS yang mengajukan kredit ke perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

Dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus merancang kebijakan khusus.

" OJK dan Kemendagri harus koordinasi soal batasan plafon kredit PNS dengan jaminan SK," kata Bhima.

2 dari 2 halaman

Bhima menilai sudah saatnya pemerintah turun tangan terkait hal ini agar PNS tidak ketagihan berutang ke bank atau lembaga keuangan lain.

Bhima menyebut banyak bank yang memberikan promosi bunga atau margin yang rendah kepada PNS. Bahkan, ada bank yang berani memberikan pinjaman hingga cicilan kreditnya 80 persen dari gaji bulanan yang diterima.

" Plafon harus diatur jangan sampai nominal pinjaman terlalu besar," kata dia.

Tidak hanya itu, menurut Bhima beberapa bank juga memiliki kebijakan memberikan kredit atau pinjaman baru meskipun PNS tersebut masih punya cicilan di waktu yang sama. 

Beri Komentar