Siap-Siap, Pejabat PNS Bisa Dimutasi Jika Tak Capai Kinerja Target

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 27 September 2023 12:46
Siap-Siap, Pejabat PNS Bisa Dimutasi Jika Tak Capai Kinerja Target
Siap-Siap, Pejabat PNS Bisa Dimutasi Jika Tak Capai Kinerja Target

1 dari 11 halaman

Siap-Siap, Pejabat PNS Bisa Dimutasi Jika Tak Capai Kinerja Target

Siap-Siap, Pejabat PNS Bisa Dimutasi Jika Tak Capai Kinerja Target © Dream

2 dari 11 halaman

© Dream

Dream - Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya pejabat pimpinan tinggi (PPT), kini bisa dimutasi meskipun menduduki jabatan kurang dari dua tahun.

3 dari 11 halaman

© Dream

Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.

4 dari 11 halaman

© Dream

Mutasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan kinerja PNS, yang mencakup hasil kerja dan perilaku kerja pegawai, serta kinerja unit kerja.

Pertimbangan lainnya, strategi akselerasi atau percepatan pencapaian kinerja organisasi, kemampuan PPT dalam melaksanakan tugas jabatan, serta rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin.

5 dari 11 halaman

© Dream

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas,  mengatakan, aturan teranyar ini diterbitkan untuk mengakselerasi kinerja instansi pemerintah dan mendorong pencapaian percepatan pembangunan nasional.

6 dari 11 halaman

"Rotasi/mutasi juga dapat dilakukan jika terdapat unsur benturan/konflik kepentingan (conflict of interest) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah,"

tegas Anas dikutip dari Liputan6.com, Rabu, 27 September 2023.

7 dari 11 halaman

Di dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS mengatur, PPK dilarang mengganti PPT selama dua tahun terhitung sejak pelantikan PPT tersebut.

Kecuali, Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

8 dari 11 halaman

© Dream

Namun di sisi lain, UU ASN dan PP Nomor 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS juga mengatur bahwa hasil penilaian kinerja PNS digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai salah satu persyaratan mutasi jabatan.

9 dari 11 halaman

© Dream

Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan PPT fokus pada pencapaian kinerja unit kerja yang dipimpinnya. Apabila terjadi permasalahan yang berpotensi mengakibatkan kegagalan kinerja organisasi, maka PPK diberikan ruang untuk melakukan mutasi jabatan PPT.

10 dari 11 halaman

© Dream

Kewenangan yang diberikan kepada PPK harus dimaknai sebagai ruang untuk mempercepat pencapaian prioritas nasional seperti penurunan angka kemiskinan, stunting, percepatan transformasi digital dan lainnya, melalui perbaikan kinerja instansi pemerintah.

11 dari 11 halaman

"Aturan ini bukan dimaksudkan untuk memberikan ruang kepentingan politik praktis untuk mempengaruhi ASN bersikap tidak netral,"

pungkas Anas.

Beri Komentar