

Dream - Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya pejabat pimpinan tinggi (PPT), kini bisa dimutasi meskipun menduduki jabatan kurang dari dua tahun.
Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.
Mutasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan kinerja PNS, yang mencakup hasil kerja dan perilaku kerja pegawai, serta kinerja unit kerja.
Pertimbangan lainnya, strategi akselerasi atau percepatan pencapaian kinerja organisasi, kemampuan PPT dalam melaksanakan tugas jabatan, serta rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan, aturan teranyar ini diterbitkan untuk mengakselerasi kinerja instansi pemerintah dan mendorong pencapaian percepatan pembangunan nasional.
tegas Anas dikutip dari Liputan6.com, Rabu, 27 September 2023.
Di dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS mengatur, PPK dilarang mengganti PPT selama dua tahun terhitung sejak pelantikan PPT tersebut.
Kecuali, Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
Namun di sisi lain, UU ASN dan PP Nomor 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS juga mengatur bahwa hasil penilaian kinerja PNS digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai salah satu persyaratan mutasi jabatan.
Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan PPT fokus pada pencapaian kinerja unit kerja yang dipimpinnya. Apabila terjadi permasalahan yang berpotensi mengakibatkan kegagalan kinerja organisasi, maka PPK diberikan ruang untuk melakukan mutasi jabatan PPT.
Kewenangan yang diberikan kepada PPK harus dimaknai sebagai ruang untuk mempercepat pencapaian prioritas nasional seperti penurunan angka kemiskinan, stunting, percepatan transformasi digital dan lainnya, melalui perbaikan kinerja instansi pemerintah.
pungkas Anas.
Tentang kinerja PNS kini mempunyai aturan baru
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai Bakal Perketat Pengawasan Barang Impor, Pelaku Jastip Ketar Ketir
Baca SelengkapnyaMasih ingat dengan Yenny AFI? Namanya mulai dikenal setelah menjadi salah satu kontestan ajang pencarian bakat AFI.
Baca SelengkapnyaRirin begitu perhatian, menemani sang mertua kondangan disaat Ibnu Jamil tengah bekerja di Papua.
Baca SelengkapnyaHewan (kucing) bisa menjadi perantara seseorang masuk surga atau neraka.
Baca SelengkapnyaUsai putus dari Bio One, Beby Tsabina kembali menjalin kasih dengan seorang pejabat.
Baca SelengkapnyaPj Sekda Provinsi Banten Virgojanti optimis target pendapatan dapat tercapai.
Baca SelengkapnyaPanja BPIH Komisi VIII DPR RI menilai usulan Rp105 juta terlalu tinggi
Baca Selengkapnya