Sederet Fasilitas Dari Kantor Ini Bakal Kena Pajak (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)
Dream - Pemerintah akan menerapkan pajak penghasilan (PPh) terhadap fasilitas atau barang dari kantor yang disebut pajak natura atau kenikmatan yang diperkirakan mulai berlaku pada semester II-2023.
Beleid tersebut sedang dalam proses penyusunan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK). Pajak natura atau kenikmatan merupakan pungutan yang dikenakan atas fasilitas atau imbalan yang diterima seorang karyawan dari perusahaan.
" Harapannya mungkin semester depan sudah mulai pemotongan pajak atas natura ini bisa dijalankan sebaik-baiknya," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo di Jakarta, dikutip Rabu, 11 Januari 2023.
Suryo menginformasikan bahwa pihakya masih dalam tahap penyelesaian detail tentang pengaturan pajak tersebut supaya memberikan keadilan dan kepantasan. Selain itu, Ditjen Pajak berharap pihak pemotong dan pemungut pajak bisa memahami jenis-jenis barang yang dikenakan ketentuan potongan PPh.
" Kami saat ini sedang kerja dan kami rumuskan di PMK, ditunggu mudah-mudahan tidak lama lagi. Saya belum bisa memberikan clear batasannya sekarang karena kita sedang jalan pendetailan batasan dari masing-masing jenis barang ataupun kenikmatan yang terkategori sebagai bukan penghasilan," jelas Suryo.
Suryo mencontohkan dari fasilitas olahraga yang rencananya akan dikenakan pajak natura seperti olahraga golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif.
" Main golf tidak dalam rangka mencari penghasilan. Ini contohnya saja. Ini nanti kita definisikan pelan-pelan (dalam PMK)," ungkapnya.
Adapun jenis-jenis fasilitas yang akan dibebaskan dari pemotongan pajak natura, antara lain sebagai berikut:
1. Fasilitas Makan/Minum:
- Makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai
- Reimbursement makanan/minuman bagi pegawai dinas luar
2. Natura/kenikmatan daerah tertentu:
-Tempat tinggal, termasuk perumahan
- Pelayanan kesehatan
- Pendidikan
- Peribadatan
- Pengangkutan
- Olahraga, tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif
3. Harus disediakan sehubung dengan keamanan, kesehatan dan/atau keselamatan :
- Pakaian seragam antara lain seragam satpam, seragam pegawai produksi
- Peralatan keselamatan kerja
- Antar jemput pegawai
- Penginapan awak kapal/pesawat/ sejenisnya
- Natura dan/atau kenikmatan penanganan pandemi (vaksin,tes pendeteksi Covid-19)
4. Jenis dan/atau batasan tertentu:
- Bingkisan: bingkisan hari raya
- Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan: komputer, laptop, ponsel dan penunjangnya (pulsa dan internet)
- Pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja
- Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, atau olahraga otomotif
- Fasilitas tempat tinggl yang ditujukan untuk menampung dan digunakan pegawai secara bersama-sama (komunal): mes, asrama, pondokan
- Fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial
Sumber: Liputan6.com
Advertisement
Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego


PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

LUNE: Debut Album Anggi Marito yang Menyentuh dan Penuh Cerita

Menhut Bakal Cabut 20 PBPH Bermasalah Seluas 750 Ribu Hektare: 'Saya Akan Buktikan'
