Tak Cuma Mobil Dinas, Sederet Fasilitas Kantor Ini Diusulkan Kena Pungutan Pajak

Reporter : Okti Nur Alifia
Rabu, 11 Januari 2023 10:48
Tak Cuma Mobil Dinas, Sederet Fasilitas Kantor Ini Diusulkan Kena Pungutan Pajak
Pajak natura atau kenikmatan merupakan pungutan yang dikenakan atas fasilitas atau imbalan yang diterima seorang karyawan dari perusahaan.

Dream - Pemerintah akan menerapkan pajak penghasilan (PPh) terhadap fasilitas atau barang dari kantor yang disebut pajak natura atau kenikmatan yang diperkirakan mulai berlaku pada semester II-2023.

Beleid tersebut sedang dalam proses penyusunan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK). Pajak natura atau kenikmatan merupakan pungutan yang dikenakan atas fasilitas atau imbalan yang diterima seorang karyawan dari perusahaan.

" Harapannya mungkin semester depan sudah mulai pemotongan pajak atas natura ini bisa dijalankan sebaik-baiknya," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo di Jakarta, dikutip Rabu, 11 Januari 2023.

Suryo menginformasikan bahwa pihakya masih dalam tahap penyelesaian detail tentang pengaturan pajak tersebut supaya memberikan keadilan dan kepantasan. Selain itu, Ditjen Pajak berharap pihak pemotong dan pemungut pajak bisa memahami jenis-jenis barang yang dikenakan ketentuan potongan PPh.

1 dari 2 halaman

Fasilitas Kena Pajak

" Kami saat ini sedang kerja dan kami rumuskan di PMK, ditunggu mudah-mudahan tidak lama lagi. Saya belum bisa memberikan clear batasannya sekarang karena kita sedang jalan pendetailan batasan dari masing-masing jenis barang ataupun kenikmatan yang terkategori sebagai bukan penghasilan," jelas Suryo.

Suryo mencontohkan dari fasilitas olahraga yang rencananya akan dikenakan pajak natura seperti olahraga golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif.

" Main golf tidak dalam rangka mencari penghasilan. Ini contohnya saja. Ini nanti kita definisikan pelan-pelan (dalam PMK)," ungkapnya.

2 dari 2 halaman

Adapun jenis-jenis fasilitas yang akan dibebaskan dari pemotongan pajak natura, antara lain sebagai berikut:

1. Fasilitas Makan/Minum:

- Makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai

- Reimbursement makanan/minuman bagi pegawai dinas luar

2. Natura/kenikmatan daerah tertentu:

-Tempat tinggal, termasuk perumahan

- Pelayanan kesehatan

- Pendidikan

- Peribadatan

- Pengangkutan

- Olahraga, tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif

3. Harus disediakan sehubung dengan keamanan, kesehatan dan/atau keselamatan :

- Pakaian seragam antara lain seragam satpam, seragam pegawai produksi

- Peralatan keselamatan kerja

- Antar jemput pegawai

- Penginapan awak kapal/pesawat/ sejenisnya

- Natura dan/atau kenikmatan penanganan pandemi (vaksin,tes pendeteksi Covid-19)

4. Jenis dan/atau batasan tertentu:

- Bingkisan: bingkisan hari raya

- Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan: komputer, laptop, ponsel dan penunjangnya (pulsa dan internet)

- Pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja

- Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, atau olahraga otomotif

- Fasilitas tempat tinggl yang ditujukan untuk menampung dan digunakan pegawai secara bersama-sama (komunal): mes, asrama, pondokan

- Fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial

Sumber: Liputan6.com

Beri Komentar