Menteri BUMN, Erick Thohir, Menyebut Smelter Freeport Di Gresik, Jawa Timur, Bisa Menyerap Tenaga Kerja 40 Ribu Orang. (Foto: Biro Setpres)
Dream – Groundbreaking pembangunan pabrik smelter Freeport di Gresik, Jawa Timur, dimulai. Pembangunan smelter ini menelan investasi senilai Rp42 triliun.
Menteri BUMN, Erick Thohir, mengatakan, smelter ini akan memurnikan tembaga dan logam berharga. Nantinya, pabrik itu akan menghasilkan emas, perak, dan logam berharga lainnya.
“ Nanti kita bisa hasilkan rata-rata 35 ton per tahun yang nilai transaksinya Rp30 triliun,” kata Erick dalam peresmian pabrik smelter Freeport di Gresik, dikutip dari keterangan tertulis Kementerian BUMN, Selasa 12 Oktober 2021.
Selain itu, kata dia, smelter ini akan menyerap 40 ribu tenaga kerja. Erick juga menyebut Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, berpesan agar sebagian besar pekerjanya berasal dari Jawa Timur.
“ Kepastian pembukaan tenaga kerja juga terjadi,” kata Erick.
Dream - Manajemen PT Freeport Indonesia membayar tunggakan pajak air permukaan sebesar Rp1,4 triliun kepada Pemerintah Provinsi Papua. Pembayaran tersebut dilakukan dalam dua tahap, pertama 50 persen sebesar Rp 700 miliar dan ditambah kewajiban per tahun US$15 juta atau setara Rp160 miliar pada Oktober 2019.
“ Khusus untuk 2020 Freeport akan membayar pajak air permukaan sebesar US$15 juta per tahun sesuai dengan perjanjian kesepakatan dengan Pemprov Papua," ungkap Vice Presiden Corporate Communication PT Freeport Indonesia, Riza Pratama, dikutip dari Liputan6.com, Senin 2 Maret 2020.
Pembayaran pajak air permukaan telah dilakukan melalui setoran uang dari PT Freeport Indonesia kepada Pemprov Papua melalui Bank Papua pusat di Jayapura. Riza mengatakan, komitmen membayar pajak air patut mendapat apresiasi. Sebab, menjadi bukti kepedulian perusahaan untuk merealisasikan hak dan kewajiban kepada pemerintah daerah.
Menurut Riza, tunggakan pajak air ini memang sempat menjadi sengketa hukum antara Pemprov Papua dengan Freeport. Bahkan masalah itu sampai diusung ke Mahkamah Agung.
“ Hal ini tidak perlu lagi diperdebatkan karena sudah bisa diselesaikan dengan baik pemerintah dengan perusahaan Freeport,” kata dia.
Menyinggung pemberian Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi Freeport, menurut Riza Pratama, tidak ada masalah karena untuk IUPK sudah dikantongi Freeport Indonesia hingga tahun 2041.
Berdasarkan data sengketa pajak air permukaan antara Pemerintah Provinsi Papua dengan PT Freeport Indonesia sudah berlangsung sejak tahun 2011.
Freeport tidak setuju membayar pajak karena tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dengan Perda Nomor 5 tahun 1990, yakni ketika kontrak karya ditandantangani dengan tarif Rp10 per meter kubik.
Sementara Pemerintah Provinsi Papua menginginkan Freeport membayar PAP sesuai nilai yang dirumuskan dari Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebesar Rp120 per meter kubik.
Sumber: Liputan6.com