CEO Microsoft, Satya Nadella.
Dream - Perusahaan teknologi raksasa Microsoft didenda sebesar US$10 ribu atau setara Rp131,65 juta. Pasalnya, perangkat lunak (software) Windows 10 terunduh otomatis di laptop seseorang dan menghilangkan data itu.
Dilansir dari Business Insider, Rabu 29 Juni 2016, yang menuntut ganti rugi adalah seorang pengusaha travel asal California, Teri Goldstein. Dia mengatakan software operation system (OS) Windows 10 terunduh otomatis dan terpasang tanpa seizinnya.
" Tak ada yang meminta saya untuk memperbarui sistem komputer ini," kata dia dilansir The Seattle Times.
Goldstein melanjutkan, Windows 10 menggantikan Windows 7 yang sudah terpasang di laptopnya. Apesnya, laptopnya menjadi rusak dan dia merugi US$10 ribu.
Sejak Windows versi anyar dirilis, Microsoft berusaha untuk mendorong pemakaian Windows ini kepada pengguna. Dan metode yang dilakukan sedikit agresif.
Beberapa bulan lalu, ditemukan kasus software Windows 10 yang terunduh sendiri dan terpasang otomatis di komputer. Padahal, si pengguna komputer belum menyetujui adanya upgrade Windows. (Ism)
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati