CEO Microsoft, Satya Nadella.
Dream - Perusahaan teknologi raksasa Microsoft didenda sebesar US$10 ribu atau setara Rp131,65 juta. Pasalnya, perangkat lunak (software) Windows 10 terunduh otomatis di laptop seseorang dan menghilangkan data itu.
Dilansir dari Business Insider, Rabu 29 Juni 2016, yang menuntut ganti rugi adalah seorang pengusaha travel asal California, Teri Goldstein. Dia mengatakan software operation system (OS) Windows 10 terunduh otomatis dan terpasang tanpa seizinnya.
" Tak ada yang meminta saya untuk memperbarui sistem komputer ini," kata dia dilansir The Seattle Times.
Goldstein melanjutkan, Windows 10 menggantikan Windows 7 yang sudah terpasang di laptopnya. Apesnya, laptopnya menjadi rusak dan dia merugi US$10 ribu.
Sejak Windows versi anyar dirilis, Microsoft berusaha untuk mendorong pemakaian Windows ini kepada pengguna. Dan metode yang dilakukan sedikit agresif.
Beberapa bulan lalu, ditemukan kasus software Windows 10 yang terunduh sendiri dan terpasang otomatis di komputer. Padahal, si pengguna komputer belum menyetujui adanya upgrade Windows. (Ism)
Advertisement

Hidupkan Ramadanmu, Teh Celup Sosro Hadirkan Kehangatan Berbuka

OVO Ungkap Pergeseran Ritme Digital Ramadan, Aktivitas Sahur Meningkat 79%


Rayakan 20 Tahun, Tsubaki Hadirkan Pengalaman Hair Treatment Kualitas Salon Jepang di Indonesia

Rayakan 20 Tahun, Tsubaki Hadirkan Pengalaman Hair Treatment Kualitas Salon Jepang di Indonesia


OVO Ungkap Pergeseran Ritme Digital Ramadan, Aktivitas Sahur Meningkat 79%