CEO Microsoft, Satya Nadella.
Dream - Perusahaan teknologi raksasa Microsoft didenda sebesar US$10 ribu atau setara Rp131,65 juta. Pasalnya, perangkat lunak (software) Windows 10 terunduh otomatis di laptop seseorang dan menghilangkan data itu.
Dilansir dari Business Insider, Rabu 29 Juni 2016, yang menuntut ganti rugi adalah seorang pengusaha travel asal California, Teri Goldstein. Dia mengatakan software operation system (OS) Windows 10 terunduh otomatis dan terpasang tanpa seizinnya.
" Tak ada yang meminta saya untuk memperbarui sistem komputer ini," kata dia dilansir The Seattle Times.
Goldstein melanjutkan, Windows 10 menggantikan Windows 7 yang sudah terpasang di laptopnya. Apesnya, laptopnya menjadi rusak dan dia merugi US$10 ribu.
Sejak Windows versi anyar dirilis, Microsoft berusaha untuk mendorong pemakaian Windows ini kepada pengguna. Dan metode yang dilakukan sedikit agresif.
Beberapa bulan lalu, ditemukan kasus software Windows 10 yang terunduh sendiri dan terpasang otomatis di komputer. Padahal, si pengguna komputer belum menyetujui adanya upgrade Windows. (Ism)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari


Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment