CEO Microsoft, Satya Nadella.
Dream - Perusahaan teknologi raksasa Microsoft didenda sebesar US$10 ribu atau setara Rp131,65 juta. Pasalnya, perangkat lunak (software) Windows 10 terunduh otomatis di laptop seseorang dan menghilangkan data itu.
Dilansir dari Business Insider, Rabu 29 Juni 2016, yang menuntut ganti rugi adalah seorang pengusaha travel asal California, Teri Goldstein. Dia mengatakan software operation system (OS) Windows 10 terunduh otomatis dan terpasang tanpa seizinnya.
" Tak ada yang meminta saya untuk memperbarui sistem komputer ini," kata dia dilansir The Seattle Times.
Goldstein melanjutkan, Windows 10 menggantikan Windows 7 yang sudah terpasang di laptopnya. Apesnya, laptopnya menjadi rusak dan dia merugi US$10 ribu.
Sejak Windows versi anyar dirilis, Microsoft berusaha untuk mendorong pemakaian Windows ini kepada pengguna. Dan metode yang dilakukan sedikit agresif.
Beberapa bulan lalu, ditemukan kasus software Windows 10 yang terunduh sendiri dan terpasang otomatis di komputer. Padahal, si pengguna komputer belum menyetujui adanya upgrade Windows. (Ism)
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global