Hore! KPR dan Kredit Kendaraan Dapat Subsidi 6%, Baca Syaratnya!

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 2 Oktober 2020 19:12
Hore! KPR dan Kredit Kendaraan Dapat Subsidi 6%, Baca Syaratnya!
Subsidi diberikan untuk 6 bulan dibagi dalam dua tahap.

Dream - Kementerian Keuangan menerbitkan ketentuan baru untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Lewat aturan baru tersebut, Kemenkeu memperluas cakupan bantuan dengan memberikan subsidi kepada debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga atau Subsidi Bunga Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. PMK ini ditandatangani Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 28 September 2020.

Dalam ketentuan baru ini terdapat penambahan kriteria debitur yang dapat mengajukan insentif subsidi bunga/margin. Debitur yang dimaksud yaitu debitur KPR dan KKB.

 

1 dari 2 halaman

Bentuk Stimulus

Stimulus yang diberikan lewat PMK ini yaitu bunga 6 persen untuk tiga bulan pertama dan 3 persen untuk tiga bulan kedua, efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga setara. Stimulus ini berlaku untuk debitur KPR atau KKB dengan plafon kredit Rp500 juta atau di bawahnya.

Sedangkan untuk debitur KPR dan KKB dengan plafon mencapai Rp500 juta-10 miliar mendapatkan stimulus berupa subsidi bunga/margin 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk tiga bulan kedua. Ketentuan ini efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga setara.

Terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan stimulus ini. Dalam Pasal 7 PMK 138/PMK.05/2020 disebutkan subsidi bunga KPR diberikan kepada debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan sampai dengan tipe 70. Juga kepada debitur untuk usaha produktif, termasuk untuk ojek dan/atau usaha informal.

 

2 dari 2 halaman

Syarat Dapat Subsidi Bunga KPR dan KKB

Syarat lainnya, plafon kredit maksimal Rp10 miliar. Kemudian memiliki baki kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020.

Syarat selanjutnya, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional untuk plafon kredit di atas Rp50 juta. Lalu masuk kategori performing loan lancar kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Februari 2020.

Berikutnya, debitur wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

Untuk debitur memiliki akad kredit atau pembiayaan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar diharuskan mendapatkan restrukturisasi dari penyalur kredit atau pembiayaan. Sedangkan debitur dengan plafon kredit kumulatif lebih dari Rp10 miliar tidak memperoleh subsidi bunga/margin.

Sumber: Merdeka.com/Sulaeman.

Beri Komentar