Sri Mulyani Resmi Beri PNS Uang Pulsa Rp200 Ribu

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Selasa, 1 September 2020 13:13
Sri Mulyani Resmi Beri PNS Uang Pulsa Rp200 Ribu
Untuk eselon I dan II uang pulsanya sebesar Rp400 ribu.

Dream - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memberikan biaya pulsa berupa paket data dan komunikasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

Dalam KMK tersebut tertera bahwa besaran biaya paket data dan komunikasi untuk Pejabat Setingkat Eselon I dan II atau yang setara sebesar Rp400.000 perbulan. Sedangkan Pejabat Setingkat Eselon III atau yang setara ke bawah sebesar Rp200.000 perbulan.

" Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online)," demikian keterangan KMK tersebut, Selasa 1 September 2020.

1 dari 2 halaman

Ilustrasi PNS

KMK juga memberikan bantuan kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara online dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring. Biaya paket data yang diberikan sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp150.000 per orang atau per bulan.

" Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran," katanya.

 

 

2 dari 2 halaman

Adapun pemberian biaya paket data dan komunikasi itu dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring dan ketersediaan anggaran, serta sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Pengguna Anggaran dan atau Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing kementerian/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

" Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, segala pemberian biaya paket data dan komunikasi yang ditetapkan sebelum Keputusan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tidak berlaku," tandas dia.

Sumber: Merdeka.com

Beri Komentar