Subsidi Gaji Tahap V Cair Hari Ini, Segera Cek Rekeningmu!

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 7 Oktober 2020 09:40
Subsidi Gaji Tahap V Cair Hari Ini, Segera Cek Rekeningmu!
Ida berharap bantuan ini bisa menyasar kepada belasan juta orang penerima.

Dream – Bantuan subsidi gaji batch V cair mulai hari ini, Rabu 7 Oktober 2020. Bantuan senilai Rp600 ribu perbulan itu akan diterima pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta.

“ Besok [hari ini] batch lima bantuan subsidi upah akan cair. Kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan ada 600 ribuan calon penerima pada tanggal 30 lalu (September),” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dikutip dari Merdeka.com, Rabu 7 Oktober 2020.

Ida menyebut tak ada perbedaan mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji pada batch kelima ini. Data yang telah ditandai tersebut akan diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada bank penyalur.

Bank ini akan segera mentransfer ke rekening penerima, baik bank pelat merah maupun swasta. “ Jadi, tidak ada mensyaratkan bank Himbara sebagai penerima bantuan,” kata dia.

Ida berharap bantuan ini bisa menyasar kepada belasan juta orang penerima. “ Mudah-mudahan bantuan subsidi gaji ini bisa menyasar 12,4 juta total penerima program,” kata dia.

1 dari 4 halaman

Di Atas 90 Persen

Penyaluran bantuan subsidi gaji berada di atas 90 persen. Ida mencatat per 5 Oktober 2020, realisasi penyaluran bantuan subsidi upah/gaji telah mencapai 98,42 persen per 5 Oktober 2020. Tercatat 11,4 juta pekerja telah memperoleh manfaat bantuan subsidi upah.

“ Rinciannya, pada batch I realisasi 99,38 persen, batch II mencapai 99,38 persen, batch III ada 99,32 persen, dan batch IV sudah 95,26 persen. Jadi total sudah ada 11,4 juta menerima bantuan subsidi upah,” kata dia.

2 dari 4 halaman

Subsidi Gaji Gelombang II Cair Akhir Oktober 2020

Dream - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran Bantuan Subsidi gaji atau upah (BSU) gelombang II dipastikan akan dimulai pada Oktober. Dengan begitu, subsidi gaji periode November-Desember 2020 bisa terealisasi dengan cepat.

Setelah seluruh tahap penyaluran gelombang I selesai, dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah/gaji gelombang pertama ini.

 

 

" Lalu kapan termin kedua akan dimulai? Insya Allah akan diberikan pada akhir Oktober 2020. Teman- teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini," kata Menteri Ida dalam konferensi Pers Laporan Perkembangan Bantuan Subsidi gaji/Upah secara virtual, Kamis 1 Oktober 2020.

3 dari 4 halaman

Telah Disalurkan kepada 10,7 Juta Penerima

Hingga saat ini data yang telah diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12,4 juta nomor rekening.

Dari data tersebut, telah disalurkan bantuan subsidi gajikepada 10,7 juta penerima atau 92,48 persen.

Sementara yang masih dalam proses pengiriman dari perbankan penyalur adalah sebanyak 745.669 orang. Seluruh proses ini dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2020 hingga 30 September 2020.

 

 

4 dari 4 halaman

Rincian Gelombang I

Adapun secara rinci bantuan subsidi gaji/upah Tahap I telah tersalurkan kepada 2.484.429 penerima (99,38 persen); Tahap II telah tersalurkan kepada 2.981.533 penerima (99,38 persen).

Untuk tahap III tersalurkan kepada 3.476.122 penerima (99,32 persen); dan Tahap IV telah tersalurkan kepada 1.836.177 penerima (69,18 persen). Sementara untuk Tahap V, saat ini masih dalam proses cek kelengkapan data, kata Ida.

Lanjut Ida, dalam prosesnya, terdapat beberapa kendala yang pihaknya temukan sehingga menghambat penyaluran subsidi gaji/upah, antara lain duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid dan dibekukan, hingga rekening pekerja tidak sesuai dengan NIK atau rekening tidak terdaftar.

“ Jangan khawatir, kami berupaya sebaik- baiknya untuk memeriksa dan melakukan ceklis sebelum menyalurkan bantuan melalui Bank penyalur,” pungkasnya.

Sumber: merdeka.com

Beri Komentar