Dream - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengingatkan masyarakat untuk segera mendaftarkan diri terkait proses pembelian elpiji bersubdi berukuran 3 Kilogram (Kg).
Ketentuan ini akan mulai diterapkan mulai besok, Senin, 1 Januari 2024. Dengan aturan baru ini, pembelian LPG 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh konsumen yang membawa KTP dan pengguna tertentu yang telah terdata sebagai penerima subsidi LPG `melon` tersebut .
Diketahui proses pendaftaran sudah dimulai sejak 1 Maret 2023 melalui pangkalan resmi Pertamina di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi saat hendak membeli LPG 3 Kg
ungkap Tutuka dikutip dari Liputan6.com.
Untuk memaksimalkan proses pendataan tersebut, pemerintah mendorong agar para pengguna LPG 3 kg yang belum terdata untuk segera mendaftar.
" Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023," terang Tutuka.
Tutuka menjamin data konsumen LPG 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor (UU) 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, tabung gas LPG 3 kg diperuntukkan untuk: rumah tangga, usaha mikro yang menggunakan gas untuk memasak, nelayan dan petani.
Jika ada salah satu anggota keluarga telag mendaftar, maka keluarga yang lain tidak perlu mendaftar. Seperti yang dikatakan sebelumnya, masyarakat hanya perlu membawa KTP dan KK ke pangkalan resmi Pertamina. Setelah itu dapat membeli LPG 3 kg.
Untuk saat ini belum ada batasan jumlah pembelian LPG 3 kg oleh konsumen. Konsumen juga dapat melakukan pengecekan NIK KTP agar mengetahui sudah terdata di website http://subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK
Advertisement