Mulai Besok Beli LPG 3 Kg Harus Pakai KTP, Sudah Daftar Belum?

Reporter : Editor Dream.co.id
Minggu, 31 Desember 2023 08:30
Mulai Besok Beli LPG 3 Kg Harus Pakai KTP, Sudah Daftar Belum?
Masih ada waktu sebelum 1 Januari 2024, berikut cara daftar subsidi LPG 3 kg

1 dari 10 halaman

Mulai Besok Beli LPG 3 Kg Harus Pakai KTP, Sudah Daftar Belum?

Mulai Besok Beli LPG 3 Kg Harus Pakai KTP, Sudah Daftar Belum? © LPG 2023 maverick

2 dari 10 halaman

Dream - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengingatkan masyarakat untuk segera mendaftarkan diri terkait proses pembelian elpiji bersubdi berukuran 3 Kilogram (Kg).

Ketentuan ini akan mulai diterapkan mulai besok, Senin, 1 Januari 2024. Dengan aturan baru ini, pembelian LPG 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh konsumen yang membawa KTP dan pengguna tertentu yang telah terdata sebagai penerima subsidi LPG `melon` tersebut . 

3 dari 10 halaman

Proses Pendaftaran

Proses Pendaftaran © LPG 2023 maverick

Diketahui proses pendaftaran sudah dimulai sejak 1 Maret 2023 melalui pangkalan resmi Pertamina di seluruh Indonesia.

4 dari 10 halaman

Cara Mendaftar

Cara Mendaftar © Bentuk Satgas, Pertamina Pastikan Pasokan BBM Aman Selama Liburan Nataru 2023 maverick

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi saat hendak membeli LPG 3 Kg

5 dari 10 halaman

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,"

ungkap Tutuka dikutip dari Liputan6.com.

6 dari 10 halaman

Untuk memaksimalkan proses pendataan tersebut, pemerintah mendorong agar para pengguna LPG 3 kg yang belum terdata untuk segera mendaftar.

" Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023," terang Tutuka.

7 dari 10 halaman

© 2023 maverick

Tutuka menjamin data konsumen LPG 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor (UU) 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

8 dari 10 halaman

Siapa yang Boleh Membeli LPG 3 Kg Bersubsidi?

Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, tabung gas LPG 3 kg diperuntukkan untuk: rumah tangga, usaha mikro yang menggunakan gas untuk memasak, nelayan dan petani.

9 dari 10 halaman

Jika ada salah satu anggota keluarga telag mendaftar, maka keluarga yang lain tidak perlu mendaftar. Seperti yang dikatakan sebelumnya, masyarakat hanya perlu membawa KTP dan KK ke pangkalan resmi Pertamina. Setelah itu dapat membeli LPG 3 kg.

Untuk saat ini belum ada batasan jumlah pembelian LPG 3 kg oleh konsumen. Konsumen juga dapat melakukan pengecekan NIK KTP agar mengetahui sudah terdata di website http://subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK

10 dari 10 halaman

Yang Dilarang Membeli

  • Restoran Hotel 
  • Usaha peternakan 
  • Usaha pertanian 
  • Usaha tani tembakau 
  • Usaha jasa las 
  • Usaha binatu atau laundry
  • Usaha batik
Beri Komentar