Pemeriksaan Di Bandara Soekarno-Hatta (Liputan6.com)
Dream - Kelonggaran ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali dikeluarkan pemerintah hingga 13 September 2021. Kelonggaran di periode masa perpanjangan baru ini disesuaikan dengan status yang ditetapkan pada suatu daerah.
Salah satu pelonggaran tersebut yaitu aturan perjalanan dengan pesawat. Kini, penumpang pesawat dari Jakarta menuju sejumlah daerah di Jawa-Bali maupun sebaliknya cukup menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen.
" Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar-kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua," demikian ketentuan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021.
Jika baru mendapatkan satu dosis vaksin, maka tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif tes PCR dengan pengambilan sampel dua hari sebelum keberangkatan. Selain itu, wajib menunjukkan kartu vaksin.
Ketentuan ini berlaku untuk daerah yang ditetapkan di level 3. Salah satunya, wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Sedangkan untuk mobilitas dari Jakarta ke luar Jawa-Bali maupun sebaliknya tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif PCR. Sampel diambil dua hari sebelum keberangkatan.
Sementara untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi lain cukup menggunakan hasil negatif Antigen satu hari sebelum keberangkatan di samping menunjukkan kartu vaksin. Baik untuk pengguna mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, atau kapal laut.
Ketentuan tersebut juga berlaku untuk pelaku perjalanan dari Jakarta ke luar Jawa-Bali maupun sebaliknya yang tidak menggunakan moda transportasi pesawat.
Dream - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Levek 3-4 di beberapa kota besar kembali diperpanjang hingga 13 September 2021. Meski demikian, pelonggaran juga mengalami perluasan.
Salah satu aturan yang mengalami pelonggaran adalah layanan makan di tempat (dine-in). Ketentuan ini ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Melalui instruksi tersebut, Pemerintah memberlakukan uji coba pelonggaran untuk dine-in. Sedangkan uji coba tersebut berlaku untuk tempat makan di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
" Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang dan waktu makan 60 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatue Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan," demikian ketentuan dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021.
Selain itu, pengunjung maupun pegawai tempat makan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining sebelum masuk. Sehingga situasi dapat terpantau dan menekan penyebaran Covid-19
Sedangkan untuk daerah yang tidak termasuk kawasan uji coba, tempat makan baik restoran, rumah makan, maupun kafe yang berada di dalam gedung atau ruang tertutup di lokasi tersendiri hanya dibolehkan memberikan layanan pesan-antar (delivery) atau bawa pulang (take away). Tempat makan di kategori ini belum boleh melayani dine-in.
Untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajajan dan sebagainya diizinkan buka hingga pukul 21.00. Tempat makan kategori ini dapat menerima pelanggan maksimal 50 persen dan memberlakukan dine-in 60 menit.
Sementara restoran, rumah makan, atau kafe yang membuka layanan pada area terbuka diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 dan kapasitas pengunjung 50 persen. Selain itu, satu meja diisi maksimal dua orang dan waktu makan 60 menit.
" Aturan teknis akan diatur oleh pemerintah daerah," demikian ketentuan tersebut.
Dream - Pemerintah telah menambahkan warna hitam pada sistem deteksi di aplikasi PeduliLindungi. Warna ini digunakan untuk menandai pengguna yang dinyatakan positif Covid-19 maupun kontak erat.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan jumlah masyarakat yang melakukan skrining pada aplikasi PeduliLindungi mencapai 21 juta untuk berbagai aktivitas hingga 5 September 2021.
Dari jumlah tersebut sebanyak 761 pengguna terdeteksi dengan warna merah sehingga sistem tidak membolehkan masuk.
" Juga terdapat 1.603 orang yang positif dan kontak erat yang mencoba lakukan aktivitas publik," ujar Luhut dalam konferensi pers disiarkan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Terkait masih banyaknya warga berstatus merah dan hitam yang berkeliaran, Luhut menegaskan akan ada tindakan tegas. Para pengguna yang terdeteksi dengan warna hitam dan masih ada di ruang publik akan dibawa ke fasilitas isolasi terpusat.
Sementara terkait data, Luhut menjamin sistem PeduliLindungi aman digunakan. Tidak ada kebocoran data pengguna.
" Pemerintah menjamin keamanan data tersebut, dan saat ini penyimpanan data dilakukan Kemenkominfo dan pengamanan dibantu Badan Siber," ucap Luhut.
Lebih lanjut, Pemerintah terus meningkatkan sistem pengamanan pada aplikasi PeduliLindungi.
" Pemerintah akan terus mengambil langkah perbaikan agar aplikasi PeduliLindungi semakin baik," ucap Luhut.