Sudah Diguyur Insentif, Pengusaha Diminta Bayar THR Penuh Tahun Ini

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 7 April 2021 07:45
Sudah Diguyur Insentif, Pengusaha Diminta Bayar THR Penuh Tahun Ini
Kini, kondisi perekonomian Indonesia berbeda dari tahun lalu meskipun sama-sama berada di tengah pandemi COVID-19.

Dream – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, meminta komitmen pengusaha untuk tetap membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) para pegawainya tahun ini. Imbauan tersebut disamapaikan karena pemerintah sudah membantu dunia bisnis dengan memberikan sejumlah insentif bagi pengusaha.

“ Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen,” Kata Airlangga saat didatangi perwakilan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa 6 April 2021.

Pengamat menilai imbauan ini sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Pengamat Ketenagakerjaan, Payaman Simanjuntak mengatakan permintaan tersebut sangat mungkin dilakukan mengingat kegiatan ekonomi berangsur membaik dan upaya pemulihan terus berlangsung.

“ Apa yang disarankan Pak Menko Airlangga itu, menurut saya sudah sesuai dengan ketentuan," kata Payaman seperti dikutip dari Liputan6.com yang melansir Antara.

Dia menjelaskan pembayaran THR tahun lalu tidak bisa dilakukan secara optimal dan harus dicicil mengingat perekonomian sedang melambat. Kala itu, perekonomian Indonesia terdampak pandemi COVID-19 yang muncul sejak awal 2020.

1 dari 1 halaman

Kini, Kondisinya Berbeda

Namun, kondisi saat ini jauh lebih baik, apalagi pemerintah telah mengeluarkan berbagai stimulus maupun insentif bagi para pelaku usaha dan jumlah pekerja atau karyawan juga sudah berkurang dari tahun lalu.

“ Jadi sudah ada penyesuaian dan banyak yang di-PHK. Sehingga, pelaku usaha bisa membayar yang bekerja,” kata Guru Besar Universitas Krisnadwipayana ini.

Menurut dia, membaiknya kondisi perekonomian juga telah terlihat dari kenaikan Indeks Manufaktur Indonesia pada Maret 2021 karena pelaku usaha sudah memulai kembali kegiatan produksi meski belum maksimal sepenuhnya.

“ Soal THR ini sudah diatur di PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata dia.

Beri Komentar