Ketua Dewan Komisioners Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Almsyah (kiri) Berbincang Dengan Kepala Eksekutif Fauzi Ichsan (kanan) Saat Memberikan Keterangan Pers Tentang Tingkat Bunga Penjaminan Di Jakarta, Selasa (13/9) (ANTARAFOTO/Sigid Kurniawan)
Dream – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan suku bunga penjaminan sebesar 50 basis poin (bps). Penurunan ini berlaku untuk simpanan rupiah dan tidak berlaku untuk simpanan berupa valuta asing (valas).
Dengan begitu, suku bunga penjaminan untuk bank umum sebesar 6,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum dan 8,75 persen untuk simpanan rupiah di BPR. Untuk simpanan valas, suku bunga penjaminannya sebesar 0,75 persen. Ketentuan ini berlaku per 15 September 2016-15 Januari 2017.
“ Keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan terdapat penurunan yang signifikan pada komponen perhitungan tingkat bunga penjaminan simpanan, sejalan dengan tren penurunan suku bunga perbankan,” kata Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugraha, di Jakarta, dilansir dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Selasa 13 September 2016.
Samsu mengatakan keputusan tersebut juga memperhatikan situasi ekonomi Indonesia secara umum, lanju inflasi yang turun, arah kebijakan moneter, serta kondisi likuiditas dan prospeknya hingga akhir tahun. Dikatakan bahwa likuditas perbankan ada di dalam posisi yang memadai.
“ Likuiditas diharapkan terjaga dengan baik hingga akhir tahun didukung oleh bisa longgar kebijakan moneter dan aliran dana masuk dari program tax amnesty,” kata dia.
Sekadar informasi, berdasarkan data LPS, simpanan rupiah mencapai 99,5 persen dan simpanan valas mencapai 97,2 persen dari total rekening. Sejalan dengan perubahan suku bunga acuan yang dilakukan oleh Bank Indonesia, LPS juga melakukan penyempurnaan dalam metode penetapan LPS Rate, yang diharapkan memperkuat proses transisi arah kebijakan moneter ke suku bunga simpanan (market) dan menjaga stabilitas sistem perbankan Indonesia.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, Samsu menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.
“ Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan,” kata dia.(Sah)
Advertisement
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal