Syarat Guru Honorer Dapat Subsidi Gaji Rp1,8 Juta dan Mekanisme Pancairannya

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 17 November 2020 19:12
Syarat Guru Honorer Dapat Subsidi Gaji Rp1,8 Juta dan Mekanisme Pancairannya
Bantuan ini diberikan kepada guru hingga dosen non-PNS.

Dream – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada guru honorer hingga dosen non-PNS. Bantuannya sebesar Rp1,8 juta akan diberikan sebanyak satu kali kepada masing-masing penerima.

“ Dalam melakukan bansos apa pun, kami selalu mengutamakan kesederhanaan daripada kriteria,” kata Nadiem dalam teleconference “ Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud” dikutip pada Selasa 17 November 2020.

Untuk bisa memperoleh bantuan subsidi gaji tersebut, para tenaga pendidik dan sekolah harus memenuhi beberapa persyaratan.

Berikut syarat penerima BSU bagi guru honorer hingga dosen non-PNS.

1. Warga Negara Indonesia
2. Berstatus bukan PNS
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan
4. Tidak menerima BSU dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020
5. Tidak menerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020

“ Supaya adil dan tidak tumpang tindih. Tidak ada individu yang menerima bantuan yang melimpah,” kata dia.

1 dari 3 halaman

Mekanisme Pencairan BSU

Selanjutnya Kemendikbud akan membuatkan rekening baru bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) penerima BSU. PTK selanjutnya mengakses informasi di info.gtk.kemendikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti di pddikti.kemdikbud.go.id. Ini bertujuan untuk menemukan informasi tentang status pencairan bantuan dan rekening bank.

Penerima bantuan nantinya akan diminta menyiapkan dokumen persyaratan penerima BSU, berupa KTP, NPWP, Surat Keputusan Penerima BSU yang bisa diunduh di Info GTK dan PDDikti, serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Selanjutnya, lanjut Nadiem, penerima bantuan mendatangi bank penyalur untuk mengaktifkan rekening dan menerima bantuan. Penerima ini harus membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Nadiem mengatakan penerima bantuan diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening banknya hingga November 2021. “ Kami memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semua mendapatkan (BSU), misalnya ada kendala teknis,” kata dia.

Bantuan ini, lanjut Nadiem, merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu tenaga pengajar, baik guru honorer maupun dosen, untuk melalui krisis ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

 

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

2 dari 3 halaman

Hore! Guru Hingga Dosen Honorer Dapat Subsidi Gaji Rp1,8 Juta

Dream – Ada kabar gembira bagi guru honorer, dosen, hingga tenaga administrasi sekolah di masa pandemi Covid-19. Pemerintah berjanji akan menyalurkan bantuan subsidi upah bagi tenag adidik yang berstatus non-PNS.

“ Kami berencana memberikan bantuan subsidi upah kepada dua juta orang,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makariem, dalam teleconference “ Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud”, Selasa 17 November 2020.

Berbeda dengan program yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan, penerima bantuan khusus tenaga didik non-swasta ini akan menerima bantuan senilai Rp1,8 juta namun hanya diberikan satu kali.

Selain guru dan dosen, para penerima subsidi gaji dari Kemendikbud ini meliputi guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Tak hanya di sekolah swasta, kebijakan ini juga akan berlaku untuk tenaga pendidik honorer yang bekerja di sekolah negeri.

“ (Swasta juga) berhak menerima bantuan dari pemerintah,” kata dia.

3 dari 3 halaman

Rincian Bantuan Subsidi Gaji Tendik

Kemendikbud menganggarkan dana sebesar Rp3,66 triliun untuk diberikan kepada 2.034.732 orang penerima. Rinciannya penerimanya adalah sebagai berikut:

  • 162.277 orang dosen di PTN dan PTS
  • 1,63 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta
  • 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Pemerintah memberikan bantuan ini untuk memperingan mereka di tengah situasi pandemi. “ Untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai sekolah yang sudah berjasa membantu pendidikan. Tapi, di situasi pandemi, ada berbagai gejolak, tidak hanya pembelajaran, tapi juga ekonomi,” kata dia.

 

 

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

Beri Komentar