Wah, Tahun Depan PNS Dapat Gaji Ke-13 Dan THR, Plus Naik Gaji!
Dream – Pemerintah memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri akan kembali mendapatkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2020. Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani.
Askolani menyampaikannya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI yang membahas kebijakan belanja dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.
Dikutip dari Merdeka.com, Jumat 28 Juni 2019, dia mengatakan belanja pegawai KL di 2020 tersebut diarahkan untuk mendukung birokrasi yang efisien, melayani dan bebas korupsi.
" Kita mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada termasuk gaji ke-13 dan THR untuk PNS," kata dia di Jakarta.
Askolani menyebut secara rata-rata sejak 2014-2019 pertumbuhan belanja pegawai sendiri tumbuh 9,5 persen per tahunnya. Adapun pertumbuhan itu dipakai untuk pemberian gaji ke-13 dan THR untuk aparatur dan pensiunan.
Sebelumnya, Askolani menyampaikan salah satu perhatian pemerintah pada 2020 yaitu meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN). Upaya ini dilakukan agar ASN ke depan semakin baik sejalan dengan peningkatan reformasi birokrasi.
" Paling tidak di 2020 ini yang menjadi tentunya konsen daripada pemerintah di bidang aparatur tentunya meningkatkan Aparatur Negara yang semakin baik," kata dia.
Askolani menambahkan, peningkatan kinerja ASN ini bisa dilakukan dengan cara meningkatkan penghasilan para ASN serta akan tetap membuka penerimaan bagi pegawai baru.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan pagu indikatif anggaran belanja pemerintah pusat untuk Kementerian Lembaga (KL) di 2020 sebesar Rp854 triliun. Angka ini turun 0,25 persen jika dibandingkan dengan yang diajukan pada 2019 sebesar Rp855 triliun.
Sebelumnya, Askolani, menyampaikan salah satu konsen pemerintah pada 2020 yaitu meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN). Peningkatan kinerja ASN ini bisa dilakukan dengan cara meningkatkan penghasilan para PNS
Dream – Pemerintah akhirnya memberikan kepastian tanggal pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji ke-13 akan dibayarkan pada 1 Juli 2019.
Sebelumnya Kemenkeu menjadwalkan pencairan gaji ke-13 akan cair pada akhir Juni 2019. Selama ini, para PNS memang rutin menerima gaji setiap tanggal 1 setiap bulannya.
“ Pencairannya 1 Juli. Memang waktu itu diumumkan 1 Juli,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 14 Juni 2019.
Sri Mulyani mengatakan proses pencairan anggaran ke Kementerian Keuangan sudah mulai dilakukan. Sudah cukup banyak satuan kerja (satker) yang mulai mengajukan.
“ Jadi, nanti pembayarannya bersamaan,” kata dia.
Sri Mulyani mengatakan pembayaran gaji ke-13 memang dibedakan dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Uang tersebut diharapkan bisa menjadi bantuan setelah pengeluaran banyak ketika Lebaran.
" Ini menang dibedakan supaya (gaji ke-13) untuk masa sekolah baru, prosesnya sudah dilakukan karena sekarang sudah selesai lebaran," jelas dia.
(Sah, Sumber: Liputan6.com/Lisza Egenham)
Dream – Gaji ke-13 PNS (Pegawai Negeri Sipil) dipastikan akan segera cair. Tak hanya PNS, gaji ke-13 itujuga akan diberikan untuk para anggota TNI dan Polri. Tunjangan yang akan diberikan sebesar gaji yang diterima pada Juni 2019.
Kapan tepatnya gaji ke-13 tersebut cair?
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, mengatakan pencairan gaji ke-13 rencananya akan dicairkan akhir bulan ini.
“ Belum, diperkirakan akhir Juni,” kata dia melalui pesan singkatnya kepada Dream di Jakarta, Kamis 13 Juni 2019.
Nufransa menjelaskan gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu PNS membiayai sekolah anak-anaknya.
" Gaji ke-13 PNS dimaksudkan untuk membantu PNS dalam menghadapi tahun ajaran baru sekolah anak-anaknya," kata dia.
Dikutip dari Liputan6.com, Nufransa mengatakan pihaknya masih menunggu sinkronisasi data dari kementerian dan lembaga terkait. “ Belum, karena masih menunggu (data) dari kementerian lembaga,” kata dia.
Sekadar informasi, pemerintah mengalokasikan dana Rp40 triliun untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, dan Polri. Rinciannya, dana Rp20 triliun untuk THR dan Rp20 triliun untuk gaji ke-13.
Bagi ASN yang masih aktif, gaji ke-13 ini berisi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum. Para pensiunan ASN akan mendapatkan pensiun pokok dan tunjangan keluarga/tambahan penghasilan.
Untuk penerima tunjangan, dana yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
“ Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.
Dalam PP tersebut, dikutip dari setkab.go.id, dikatakan bahwa gaji ke-13 tidak dipotong iuran apa pun. Gaji ini hanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“ Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (5) PP ini.
Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan sekaligus sebagai Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda, menurut PP ini, maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda.
PP ini menegaskan, Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
“ Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Mei 2019.
Tentang pencairan gaji ke-13, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengeluarkan Radiogram Nomor 188.3/3890/SJ untuk seluruh Gubernur seluruh Indonesia dan Radiogram untuk Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia dengan Nomor 188.31/3889/SJ yang ditandatangani tanggal 15 Mei 2019 agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tepat waktu sesuai ketentuan.
Dalam radiogram itu disebutkan, dilansir dari setkab.go.id, sehubungan dengan ditetapkannya dengan PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya kepada PNS, anggota kepolisian RI, prajurit TNI, pejabat negara dan penerima tunjangan, pada tanggal 14 Mei 2019, kepala daerah diminta memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR kepada PNS di daerah, KDH/wakil KDH, dan pimpinan/Anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok/uang reprensentasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.
“ Gaji dan tunjangan ke-13 sebagaimana yang dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2019 sedangkan pembayaran THR dibayarkan dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah,” ujar Tjahjo.
Kedua, bagi daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan pendanaan gaji dan tunjangan ke-13 serta THR sebagaimana yang dimaksud dalam APBD tahun Anggaran 2019 agar menyediakan anggaran yang dimaksud dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2019.
Ketiga, penyediaan anggaran sebagaimana yang dimaksud dapat dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, dan atau menggunakan kas yang tersedia.
Keempat, teknis pemberian dan tunjangan ke-13 serta THR diatur dengan Perkada
Advertisement
Layanan Transaksi 7 Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Kembali Normal
Perhatian Buat yang Suka Menyangga HP Pakai Kelingking, Ini Bahayanya!
TemanZayd, Komunitas Kebaikan untuk Anak Pejuang Kanker
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Layanan Transaksi 7 Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Kembali Normal
Perhatian Buat yang Suka Menyangga HP Pakai Kelingking, Ini Bahayanya!
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern