Ilustrasi Pemberian Bantuan Langsung Tunai.
Dream - Pemerintah tak mempersulit mekanisme penyaluran Bantuan Langsung Tunai dana desa (BLT) bagi masyarakat yang terdampak virus corona. Warga yang tak punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa menerima bantuan ini.
“ Ketika ada warga yang tidak punya NIK tidak harus dipaksakan punya NIK tapi alamat ditulis selengkap-lengkapnya sebagai pertanggungjawaban, kemudahan ini dalam upaya kemanusiaan,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Selasa 28 April 2020.
Abdul berharap dengan begitu tidak ada overlapping atau tumpang tindih praktek di lapangannya. Meskipun pemberian BLT dana desa ini ada ketentuan maksimalnya, bukan berarti tidak bisa dikembangkan.
“ Misalnya satu desa yang terdampak banyak masih bisa diperluas lagi yang terpenting ada persetujuan dari Bupati atau Walikota. Untuk memastikan kalau data-data itu valid yang benar-benar membutuhkan, sisi kemanusiaan harus di kedepankan,” kata dia.
Kementerian Desa dan PDT juga tidak memberikan aturan atau kebijakan dalam menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan BLT. Penentuan itu diserahkan langsung kepada pihak Kepala Desa yang kemudian didata oleh masing-masing RT setempat.
“ Kita juga memberikan ruang kepada kepala desa untuk memutuskan siapa saja yang layak mendapatkan BLT,” kata dia.
Abdul yakin dengan mempercayakan langsung kepada perangkat desa seperti, kepala desa, RW, RT, karang taruna, tokoh masyarakat dan lainnya, tidak akan terjadi tumpang tindih. Mereka sendirilah yang lebih paham dan mengenal warga-warganya.
Sehingga tahu siapa saja yang berhak mendapatkan BLT, namun dirinya menegaskan kembali kalau yang paling berhak itu adalah warga yang kehilangan mata pencahariannya akibat dampak covid-19.
Sementara itu, pihaknya juga tidak menggunakan kriteria-kriteria tertentu untuk memutuskan warga miskin seperti apa yang layak mendapatkan BLT.
“ Kita tidak menggunakan 14 kriteria maupun 9 kriteria, miskin yang dimaksud di sini adalah ukuran kehilangan mata pencaharian itu yang utama, kemudian dikonsultasikan dengan data terpadu sosial, kalau nama dia belum tercantum, jelas dia akan mendapat bantuan,” ujarnya.
Yang layak menurut Abdul misalnya supir yang kehilangan pekerjaan, tukang-tukang, seperti pedagang baso, tukang kuli, dan sebagainya. Itu semua kehilangan mata pencaharian sehingga mereka berhak mendapat dana desa.
“ Ukuran utamanya adalah kehilangan mata pencaharian,” kata dia.
Abdul juga menghimbau kepada Kepala Desa yang hendak melakukan pengambilan dana ke bank untuk berkoordinasi dengan pihak aparat setempat, supaya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
(Sumber: Liputan6.com/Tira Santia)
Advertisement
Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini

Kasus Influenza A di Indonesia Meningkat, Gejalanya Mirip Covid-19

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet
