Tommy Soeharto Menggugat Pemerintah Karena Aset Tanah Dan Bangunannya Tergusur Karena Tol Depok-Antasari.
Dream – Tommy Soeharto menggugat pemerintah senilai Rp56 miliar. Anak bungsu Presiden Soeharto ini menguggat karena aset tanah dan bangunannya tergusur proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari.
Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 26 Januari 2021, gugatan ini bernomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, didaftarkan pada 6 Januari 2021.
“ Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp56.670.500.000,- (Lima Puluh Enam Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” tulis gugatan itu.
Ada lima pihak yang digugat, yaitu pemerintah—dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari, Stella Elvire Anwar Sani, Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak, dan PT Citra Waspphutowa.
Tak hanya itu, ada juga yang turut tergugat lainnya, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak, dan PT Girder Indonesia.
Menurut perkara, aset yang tergusur ini berupa kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga 15 meter persegi, garasi 57 meter persegi, dan tanah 922 meter persegi.
Selain ganti rugi, para tergugat juga diminta untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari.
Kementerian ATR buka suara tentang gugatan ini. Kementerian itu menilai gugatan yang dilayangkan Tommy wajar-wajar saja.
" Sebagai warga negara, beliau memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan keadilan di pengadilan," ujar Staf Khusus Menteri ATR BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi dikutip dari Liputan6.com.
Sebagai tergugat, kata Taufiq, Kementerian ATR akan mengikuti seluruh langkah sebagaimana prosedur pengadilan yang berlangsung. Taufiq juga menekankan, pembebasan lahan untuk fasilitas umum selalu dilakukan dengan transparan dan profesional.
" Lahan masyarakat yang terkena pembangunan fasilitas umum akan diganti kerugiannya. Sebelum ganti rugi dilaksanakan, masyarakat pemilik lahan akan diajak berembuk terlebih dahulu," ujar Teuku.
Kementerian ATR juga menghadirkan tim penilaian independen untuk menilai kondisi lahan dan bangunan milik masyarakat yang akan dijadikan jalan tol tersebut.
" Jika harga sudah cocok, maka pemerintah segera membayar," kata Taufiq.
(Sumber: Liputan6.com)
Dream – Sri Bintang Pamungkas menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BCA) senilai Rp10 miliar. Dia menggugat ban swasta terbesar di Tanah Aair itu karena dituding telah melelang sertifikat persil wilis yang dijadikan jaminan atas kredit terhadap bank tersebut.
Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 26 Januari 2021, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara No. 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Dalam perkara itu, Sri Bintang tak hanya menggugat BCA, tetapi juga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II.
Dalam perkara, disebutkan persil wilis dan sertifikatnya adalah hak milik Nyonya Ernalia, istri Sri Bintang. Persil wilis dan sertifikatnya ini berada di bawah penguasaan BCA sebagai objek hak tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016.
“ Menyatakan menetapkan bahwa perjanjian perpanjangan kredit yang dilakukan tergugat bersama-sama debitur tanpa pemberitahuan kehadiran dan persetujuan pemberi hak tanggungan adalah bertentangan dengan hukum,” tulis gugatan yang dilayangkan pada 4 Januari 2021.
© Dream
Sri Bintang menuntut para tergugat membayar Rp10 miliar sebagai ganti rugi. Rinciannya, ganti rugi akibat jaminan dijual rumah senilai Rp2 miliar, Rp1 miliar setahun untuk penantian kembalinya SHM persil wilis selama 5 tahun sejak 2016, serta biaya materiil dan imateriil yang harus dikeluarkan untuk menyampaikan gugatan dan sidang-sidang di Pengadilan Negeri, kemungkinan banding, dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran senilai Rp3 miliar.
Dia juga menuntut para tergugat untuk membayar Rp100 juta per hari untuk penundaan atas putusan pengadilan.
Mengenai gugatan tersebut, Executive Vice President Secretariat and Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn, menyatakan tindakan yang dilakukan BCA sudah sesuai dengan operasional perbankan, termasuk untuk lelang jaminan.
“ Dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lemabaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan, termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia dikutip dari keterangan tertulis.
BCA, lanjut dia, tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “ BCA tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan menggunakan hak-hak hukum BCA yang akan disampaikan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.
Dream – Seorang pengusaha menggugat PT Aneka Tambang (Tbk) karena penjualan emas tak sesuai dengan perjanjian. Alhasil, perusahaan pelat merah ini harus membayar kerugian senilai Rp817,4 miliar atau setara dengan 1,1 juta ton.
Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 18 Januari 2021, gugatan itu tercantum dalam nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby dan diketuk palu pada Rabu 13 Januari 2021.
Sang pengusaha itu bernama Budi Said. Melalui kuasa hukumnya, Ening Swandari, Budi menggugat beberapa pihak, yaitu PT ANTAM, Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM, Misdianto, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer, Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni. Dalam gugatan ini, ada juga tujuh pihak yang tergugat.
“ Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah bersalah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum yang merugikan Penggugat. Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV,” tulis petitum.
© Dream
Kemudian, ANTAM diwajibkan membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp817.456.600.000. Kerugian ini setara dengan nilai harga emas batangan ANTAM lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda. Seberat 1,14 kg.
“ Yang nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat,” tulis petitum.
Kemudian, Tergugat V membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp92,09 miliar. Tergugat I dan Tergugat V secara tanggung renteng membayar kerugian immaterial kepada sebesar Rp500 miliar secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Dikutip dari berbagai sumber, kasus ini bermula dari Budi yang membeli saham dari tenaga marketing ANTAM, Eksi Anggraeni, pada Oktober 2019. Transaksi pembelian emas ini sebanyak 7 ton senilai Rp3,5 triliun. Dikabarkan pengusaha ini ditawarkan dengan harga diskon.
Setelah mentransfer uang itu, Budi hanya menerima 5.935 kg emas. Sisanya sebanyak 1,136 emas tak pernah diterima oleh pengusaha ini.
Karena tak ada pengiriman emas lagi, dia merasa ditipu dan selanjutnya berkirim surat kepada ANTAM Cabang Surabaya. Tapi, surat ini tak pernah dibalas.
Kemudian, Budi berkirim pesan kepada ANTAM pusat di Jakarta. Namun, balasannya, BUMN tambang ini tak pernah menjual emas dengan harga diskon.
Budi Said ini disebut-sebut sebagai crazy rich Surabaya. Pria ini merupakan direktur utama PT Tridjaya Kartika Grup. Perusahaan ini bergerak di bidang properti.
Perusahaan yang dipimpin Budi ini membawahi beberapa properti, seperti perumahan, apartemen, hingga plaza.
Salah satu pusat perbelanjaan yang dikelola oleh perusahaan ini adalah Plaza Marina. Sekadar informasi, Plaza Marina adalah pusat perbelanjaan yang terkenal dengan konter HP lengkap yang ada di Surabaya, Jawa Timur