Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Pelanggan Memeriksa Meteran Listrik Pintar (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Dream - Setelah lama ditahan, pemerintah dan PT PLN (Persero) akhirnya menaikkan tarif tenaga listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 Watt dan 2.200 Watt.
Kenaikan tarif dijadwalkan mulai berlaku bulan depan terhitung 1 Desember 2015.
"Pada bulan Desember 2015, pelanggan PKN golongan tarif rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA diberlakukan mekanisme tarif adjustment," ungkap PLN dalam keterangan tertulisnya, Senin, 30 November 2015.
Mengutip keterangan PLN dalam situsnya, tarif tenaga listrik pelanggan berdaya 1.300 Watt akan menjadi Rp 1.509,38 per kWh. Dibandingkan sebelumya, tarif baru ini naik 11 persen.
PLN menetapkan tarif yang sama untuk pelanggan dengan daya listrik 2.200 watt. Per Desember nanti, tarif listrik naik 11 persen menjadi Rp 1.509,38 per kWh.
Sebelumnya, kedua tarif listrik untuk pelanggan yang tersebut adalah Rp 1.352 per kWh.
Plt Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, Bambag Dwiyanto menjelaskan, tarif listrik kedua jenis pelanggan itu sebenarnya harus sudah mengikuti mekanisme tariff adjustment pada 1 Januari 2015.
Namun, pemerintah dan PLN mengambil kebijakan untuk menunda penerapan tarif bagi pelanggan rumahan tersebut.
"Pertimbangannya saat itu, pelanggan golongan tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli 2014 hingga November 2014. Selain itu penundaan juga untuk meringankan beban ekonomi pelanggan di kedua golongan tersebut," kata Bambang.
Di saat pelanggan 1.300 Watt dan 2.200 Watt mengalami kenaikan, PLN justru menurunkan harga tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga sedang berdaya 3.500 VA-5.500 VA. Penurunan juga dinikmati rumah tangga besar (R-3) dengan daya 6.600 VA ke atas.
Para pelanggan ini menikmati penurunan tarif listrik dari Rp 1.533 per kwh pada NOvember 2015 menjadi Rp 1.509 per kWh pada Desember 2015.
Untuk golongan tarif bisnis sedang, industri besar, kantor pemerintah, PJU dan layanan khusus juga mengalami penurunan tipis dibanding bulan sebelumnya. Penurunan ini dipengaruhi tingkat inflasi yang rendah dan nilai tukar Rupiah yang menguat beberapa waktu terakhir.
Hingga saat ini PLN tetap mempertahankan tarif untuk pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?

Suka Camilan Gurih Dan Renyah? Ini Pilihan Untuk Temani Aktivitas Sehari-hari