Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Kementerian Pertanian Membuka Peluang CPNS Bagi Tenaga Penyuluh Pertanian.
Dream - Kementerian Pertanian membuka kesempatan bagi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TB), untuk menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi penyuluh pertanian bagi THL-TB tahub 2016. Kesempatan ini berlaku bagi semua THL-TB yang diangkat pada 2007-2009.
Dilansir dari setkab.go.id, Selasa 13 September 2016, Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Herman mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman Pengadaan CPNS formasi Penyuluh Pertanian dari pelamar THL-TB, sudah dilaksanakan di Kantor Kementerian Pertanian. Para pelamar yang memenuhi persyaratan dipersilahkan untuk mendaftar.
“Salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi calon pelamar ialah berstatus sebagai THL-TB Penyuluh Pertanian yang diangkat pada Tahun 2007 sampai dengan 2009 dan masih aktif sebagai THL-TB hingga saat ini," kata Herman di Jakarta.
Selain soal status THL-TB, dalam sitis Kementerian Pertanian www.pertanian.go.id disebutkan, syarat-syarat bagi THL-TB Penyuluh Pertanian adalah berpendidikan SLTA/SMK, D-3, dan D-4/S-1 bidang pertanian, mempunyai nomor peserta pada saat mendaftar menjadi THL-TB Penyuluh Pertanian, serta berusia maksimal 35 tahun pada 5 September 2016.
“Proses pendaftaran online dapat diakses melalui situs resmi SSCN BKN (www.sscn.bkn.go.id )," kata dia.
Herman mengatakan, para pelamar harus mengunggah hasil scan KTP/Keterangan Domisili dalam format PDF dengan ukuran maksimal 400 Kb, mengisi formulir pendaftaran secara online dan mencetak kartu peserta ujian tersebut, lalu menandatanganinya dengan pulpen bertinta warna hitam.
Para peserta akan diverifikasi dan divalidasi oleh tim Kementerian Pertanian di setiap provinsi sebagai bukti kartu peserta ujian, yaitu Kartu Peserta Ujian yang dicetak saat pendaftaran online, pas foto terbaru berwarna berlatar belakang merah ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, foto kopi ijazah yang telah dilegalisiroleh pejabat yang berwenang dan membawa Ijazah asli, foto kopi KTP dan KTP Asli/Keterangan domisili, dan foto kopi Keputusan Menteri Pertanian Nomor 117/Kpts/KP.100/2/2016 Tentang Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2016 atau Nomor 392/Kpts/KP.100/6/2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 117/Kpts/Kp.100/2/2016 Tentang Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2016.
“Verifikasi dan validasi dokumen serta pelaksanaan ujian akan diumumkan kemudian melalui Website Kementerian Pertanian (www.pertanian.go.id)," kata dia. (Ism)
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?

Suka Camilan Gurih Dan Renyah? Ini Pilihan Untuk Temani Aktivitas Sehari-hari