Desain Istana Presiden Di IKN Nusantara
Dream - Pemerintah akan membatasi jumlah penduduk yang tinggal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Supaya tidak padat seperti Jakarta, nantinya hanya 1,91 juta orang yang diperbolehkan tinggal di IKN.
" Apakah nanti akan seperti Jakarta? Tidak. Justru terdapat pengendalian penduduk di sini (IKN)," kata Fungsional Perencana Ahli Utama Kementerian PPN/Bappenas, Hayu Parasati, dikutip dari merdeka.com, Rabu 23 November 2022.
Saat pemindahan tahap pertama pada 2024, kata dia, diperkirakan sekitar 250 ribu penduduk yang terdiri dari pekerja konstruksi serta ASN dan TNI - Polri. Setelah itu, baru pada 2045 penduduk IKN diperkirakan 1,91 juta.
" Tidak boleh lebih dari itu karena daya dukung lingkungan serta lahannya untuk 1,91 juta penduduk," tambah Hayu.
Menurut Hayu, angka itu muncul bukan tanpa dasar. Jumlah itu telah dihitung dengan berbagai pertimbangan. Karena itulah penting dilakukan kerja sama dengan pemerintah setempat untuk pengendalian jumlah penduduk ke depannya.
" Kenapa harus 1,91 juta penduduk? Kami menghitungnya dengan perkiraan 250 ribu penduduk itu hanya pekerja, ASN, dan TNI-Polri."
" Kalau membawa keluarga dan lainnya maka itu akan bisa menjadi 500 ribu orang pada tahun 2024. Namun kemungkinan konstruksi baru dimulai sehingga diperkirakan tidak sebanyak itu," kata Hayu Parasati.
Dream - Kementerian PPN/ Bappenas mengungkapkan klaster pemerintahan merupakan yang pertama kali pindah ke Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara pada 2024.
" Siapa saja yang pindah? Di dalam rencana induk kami bagi pada lima klaster yang pindah ke IKN. Klaster pertama pemerintahan seharusnya pindah di tahap pertama pada tahun 2024," ujar Fungsional Perencana Ahli Utama, Kementerian PPN/Bappenas, Hayu Parasati, Selasa 22 November 2022.
Hayu mengatakan, klaster pertama tersebut mencakup Presiden dan Wakil Presiden, Lembaga Tinggi Negara yakni MPR, DPR, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan BPK.
Kemudian Kementerian Koordinator yakni Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK dan Kemenko Marves. Lalu Kementerian ‘Triumvirat’ yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan karena dapat menjadi Plt. Kepresidenan dalam kondisi mendesak apabila Presiden dan Wapres berhalangan menjalankan tugas secara bersamaan.
Klaster pertama pemerintahan juga mencakup kementerian atau lembaga negara yang mendukung kerja Presiden dan Wapres secara langsung. Yakni Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden, dan Dewan Pertimbangan Presiden.
Lalu kementerian atau lembaga negara yang mendukung proses perencanaan, penganggaran dan kinerja pembangunan. Di antaranya Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kemenpan RB, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar di IKN yakni Kemenkominfo, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN.
Lalu alat pertahanan dan keamanan serta kementerian/lembaga negara yang mendukung penegakan hukum seperti Kemenkumham, TNI-Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan sebagainya.
Serta Lembaga Negara Independen dan Badan Publik antara lain Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber: merdeka.com
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik