PNS yang Sudah Vaksinasi Covid-19 Akan Diprioritaskan Kerja dari Kantor

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 24 September 2021 18:36
PNS yang Sudah Vaksinasi Covid-19 Akan Diprioritaskan Kerja dari Kantor
Aturan jumlah ASN yang bekerja dari kantor akan tetap mengikuti ketentuan dalam PPKM sesuai level di daerah kerjanya.

Dream – Pemerintah kembali mengeluarkan aturan kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). ASN, termasuk PNS, yang bekerja di kantor akan diprioritaskan kepada mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Dikutip dari setkab.go.id, Jumat 24 September 2021, aturan ini berlaku di dalam maupun luar Jawa dan Bali. Ketentuan itu tertuang di Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“ Dua puluh lima persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (untuk pegawai ASN yang berada di sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4 dan 3),” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Bagi instansi di wilayah luar Jawa dan Bali yang berada di sektor non-esensial pada PPKM Level 2 dan 1, diberlakukan WFO 50 persen pegawai jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning. Bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25 persen.

1 dari 5 halaman

Aturan WFO di PPKM Level 4

Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50 persen pegawai. Jika berada di PPKM Level 3, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100 persen. Aturan WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi Covid-19.

Untuk instansi di sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100 persen. Sementara itu, pada instansi pemerintah non-esensial yang ada di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4, diberlakukan work from home (WFH) secara penuh.

Jika berada di Level 3, WFO dilakukan kepada 25 persen pegawai. Sedangkan jika berada di Level 2, WFO diberlakukan kepada 50 persen pegawai. Bagi instansi pemerintah di sektor esensial yang ada di PPKM Level 4 dan 3 dalam wilayah Jawa dan Bali, WFO dilakukan maksimal oleh 50 persen pegawai.

Sedangkan pada PPKM Level 2, WFO dilakukan maksimal oleh 75 persen pegawai. Perlu diperhatikan bahwa di sektor esensial dan non-esensial, pegawai yang WFO adalah yang telah divaksin COVID-19. Sementara bagi instansi pemerintah di sektor kritikal, diberlakukan WFO dengan maksimal 100 persen bagi setiap level PPKM yang dihadapi.

2 dari 5 halaman

Terapkan Protokol Kesehatan yang Ketat

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membagi layanan pemerintahan menjadi tiga bagian, yakni sektor non-esensial, sektor esensial, dan sektor kritikal. Sementara level PPKM terdiri dari Level 1 hingga Level 4. Penetapan mengenai level wilayah PPKM dan sektor-sektor tersebut berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mengenai PPKM.

Tjahjo menegaskan, pelaksanaan WFO dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana yang tertera dalam SE Menteri PANRB Nomor 17 dan 21 Tahun 2021. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan pegawai ASN di lingkungannya telah mendapatkan vaksinasi COVID-19, mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor, serta disiplin menerapkan protokol kesehatan.

SE yang ditandatangani pada 22 September 2021 ini, berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi COVID-19.

“ Pada saat SE ini mulai berlaku, SE Menteri PANRB Nomor 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi COVID-19, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Tjahjo.

3 dari 5 halaman

PNS Tukang Bolos Bisa Disanksi Potong Tunjangan Sampai Dipecat

Dream - Sama seperti pekerja swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa dijatuhi sanksi ringan sampai diberhentikan jika terbukti banyak bolos bekerja. Bedanya, aturan kerja PNS ini diketahui dengan jelas oleh publik.

Salah satu ketentuan tentang aturan kerja PNS ini termuat dalam Peratuan Peraturan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Disiplin Kerja PNS. PP tersebut sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021 lalu.

Dalam beleid berisi 46 pasal itu, pemerintah menjelaskan dengan rinci kewajiban yang harus dijalankan oleh PNS. Untuk mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi ringan sampai keras.

 

© Dream

 

Salah satu butir yang diatur pemerintah soal disiplin kerja PNS adalah ketentuan tentang sanksi buat para abdi negara yang sering bolos kerja.

Dalam pasal 2 ayat huruf f disebutkan PNS memiliki kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan kerja. Aturan lebih terperinci tentang kewajiban PNS tersebut diatur dalam Peraturan Menteri seperti disebutkan pada pasal 6.

Untuk PNS yang melanggar 17 kewajiban yang telah ditetapkan, pemerintah berhak memberikan sanksi terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.

 

4 dari 5 halaman

PNS yang Kena Sanksi Dipecat

Ilustrasi PNS© Merdeka.com

Di kategori disiplin berat, hukuman yang diberikan bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksanan selama 12 bulan, sampai dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sanksi pemberhentian diberikan kepada PNS yang diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif minimal 28 hari kerja dalam setahun.

Pemberhentian kerja juga dijatuhkan jika PNS diketahui tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah.

 

5 dari 5 halaman

Potong Tunjangan Kerja

Ilustrasi PNS© Liputan6.com

(Foto: Liputan6.com)

Selain sanksi dipecat, pemerintah juga menjatuhkan hukuman berupa pemotongan tunjangan kerja untuk para PNS tukang bolos dengan jangka waktu berbeda-beda.

Untuk PNS yang diketahui bolos kerja 11-13 hari secara kumulatif dalam setahun, bisa dikenaan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan. Hukuman diperpanjang menjadi 9 bulan jika PNS bolos antara 14-16 hari.

Hukuman pemotongan tunjangan kinerja terberat diberikan kepada PNS yang bolos kerja selama 17-20 hari kerja secara kumulatif dalam setahun. PNS tukang bolos ini dipotong tunjangan kinerjanya sebesar 25 persen selama 12 bulan atau setahun.

(Sah, Sumber: menpan.go.id)

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More