Truk Angkutan Barang Ke Arah Bandung Dilarang Melintasi Tol
Dream – Sehubungan dengan perbaikan Jembatan Cisomang dan pengaturan lalu lintas pada masa Liburan Tahun Baru 2017, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merilis Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 894 Tahun 2016 tentang Pengaturan Operasional Kendaraan Bermotor di Jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) serta Pengaturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Liburan Tahun Baru 2017.
Dalam aturan tersebut, mobil barang lebih dari 2 sumbu tujuan Bandung dilarang melewati Jalan Tol Purbaleunyi (dari KM 65 sampai dengan KM 116).
Kendaraan tersebut dialihkan ke Jalan Tol Cikampek kemudian keluar di Gerbang Tol Cikopo menuju Jalan Nasional Sadang-Purwakarta, kemudian masuk Gerbang Tol Padalarang (KM 121).
“ Untuk mobil barang 2 sumbu serta bus dapat melewati Jalan Tol Purbaleunyi keluar Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84), menuju Jalan Nasional Sadang-Purwakarta, kemudian masuk Gerbang Tol Padalarang (KM 121),” bunyi diktum kedua poin a Kepmenhub itu, dikutip dari setkab.go.id, Jumat 30 September 2016.
Dari arah Bandung, mobil barang 2 sumbu atau lebih termasuk kendaraan bermotor dengan kereta tempelan (trailer/angkutan peti kemas), atau kereta gandengan atau mobil bus melewati Jalan Tol Purbaleunyi dan keluar di Gerbang Tol Cikamuning (KM 116) menuju jalan arteri Padalarang-Purwakarta.
Lalu, kendaraan ini masuk kembali melalui Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84) menuju Jalan Tol Pubaleunyi-Cikampek-Jakarta.
Aturan itu menyebutkan, dalam rangka mendukung kelancaran lalu lintas pada Tol Purbaleunyi dan Jalan Nasional Sadang-Purwakarta-Padalarang, serta masa liburan Tahun 2017, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dapat melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas melalui pembatasan pengoperasian kendaraan angkutan barang lebih dari 2 sumbu, kecuali angkutan BBM dan BBG. Pembatasan ini mulai tanggal 30 Desember 2016 pukul 10.00 WIB.
Berikut ini adalah ruas tol pembatasan pengoperasian kendaraan angkutan barang lebih dari dua sumbu.
*Cawang,Jakarta-Cileunyi (Cawang-Dawuan-Purbaleunyi)
*Cawang, Jakarta-Brebes Timur (Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur)
*Cawang, Jakarta-Bogor-Ciawi.
“ Terhadap kendaraan angkutan barang lebih dari 2 sumbu yang sudah berada di ruas jalan tol pada pukul 10.00 WIB tanggal 30 Desember 2016, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan sampai pintu keluar tol terdekat,” bunyi diktum keempat Keputusan Kementerian Perhubungan ini.
Dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas yang memerlukan pengaturan khusus/situasional, menurut atruan ini, Polri dapat melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.
“ Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum Kesepuluh Kementerian Perhubungan No. KP 894 Tahun 2016 itu. (Ism)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR