Truk Angkutan Barang Ke Arah Bandung Dilarang Melintasi Tol
Dream – Sehubungan dengan perbaikan Jembatan Cisomang dan pengaturan lalu lintas pada masa Liburan Tahun Baru 2017, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merilis Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 894 Tahun 2016 tentang Pengaturan Operasional Kendaraan Bermotor di Jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) serta Pengaturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Liburan Tahun Baru 2017.
Dalam aturan tersebut, mobil barang lebih dari 2 sumbu tujuan Bandung dilarang melewati Jalan Tol Purbaleunyi (dari KM 65 sampai dengan KM 116).
Kendaraan tersebut dialihkan ke Jalan Tol Cikampek kemudian keluar di Gerbang Tol Cikopo menuju Jalan Nasional Sadang-Purwakarta, kemudian masuk Gerbang Tol Padalarang (KM 121).
“ Untuk mobil barang 2 sumbu serta bus dapat melewati Jalan Tol Purbaleunyi keluar Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84), menuju Jalan Nasional Sadang-Purwakarta, kemudian masuk Gerbang Tol Padalarang (KM 121),” bunyi diktum kedua poin a Kepmenhub itu, dikutip dari setkab.go.id, Jumat 30 September 2016.
Dari arah Bandung, mobil barang 2 sumbu atau lebih termasuk kendaraan bermotor dengan kereta tempelan (trailer/angkutan peti kemas), atau kereta gandengan atau mobil bus melewati Jalan Tol Purbaleunyi dan keluar di Gerbang Tol Cikamuning (KM 116) menuju jalan arteri Padalarang-Purwakarta.
Lalu, kendaraan ini masuk kembali melalui Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84) menuju Jalan Tol Pubaleunyi-Cikampek-Jakarta.
Aturan itu menyebutkan, dalam rangka mendukung kelancaran lalu lintas pada Tol Purbaleunyi dan Jalan Nasional Sadang-Purwakarta-Padalarang, serta masa liburan Tahun 2017, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dapat melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas melalui pembatasan pengoperasian kendaraan angkutan barang lebih dari 2 sumbu, kecuali angkutan BBM dan BBG. Pembatasan ini mulai tanggal 30 Desember 2016 pukul 10.00 WIB.
Berikut ini adalah ruas tol pembatasan pengoperasian kendaraan angkutan barang lebih dari dua sumbu.
*Cawang,Jakarta-Cileunyi (Cawang-Dawuan-Purbaleunyi)
*Cawang, Jakarta-Brebes Timur (Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur)
*Cawang, Jakarta-Bogor-Ciawi.
“ Terhadap kendaraan angkutan barang lebih dari 2 sumbu yang sudah berada di ruas jalan tol pada pukul 10.00 WIB tanggal 30 Desember 2016, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan sampai pintu keluar tol terdekat,” bunyi diktum keempat Keputusan Kementerian Perhubungan ini.
Dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas yang memerlukan pengaturan khusus/situasional, menurut atruan ini, Polri dapat melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.
“ Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum Kesepuluh Kementerian Perhubungan No. KP 894 Tahun 2016 itu. (Ism)
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal
4 Cara Top Up Roblox dengan Mudah dan Aman, Biar Main Makin Seru!
Ada Mobil Listrik di Konser Remember November Vol.3 - Yokjakarta