DKI Jakarta Segera Uji Coba Pemberlakuan WFO 100 Persen

Dream - Uji coba Work From Office aatau bekerja di kantor bagi karyawan yang bekerja di perusahaan berorientasi ekspor dan domestik di DKI Jakarta segera dilangsungkan.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut akan diuji coba protokol kesehatannya untuk beroperasi 100 persen kapasitas dan tetap harus menerapkan sistem pembagian waktu kerja.
"Uji coba WFO 100 persen itu harus dibagi (waktu kerjanya) minimal dalam dua shift di fasilitas produksi atau pabrik, dengan ketentuan lanjutan," kata Elisabeth, dikutip dari Merdeka.com, Kamis 26 Agustus 2021.
Perusahaan yang Diperbolehkan WFO
Menurut dia, ketentuan itu tidak diberlakukan bagi seluruh perusahaan. Hanya perusaan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian yang bisa mengikuti uji coba.
Seluruh karyawan perusahaan yang melakukan uji coba WFO itu juga harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap orang yang keluar-masuk pada fasilitas produksi perusahaan.
"Penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini juga menjadi wajib digunakan mulai tanggal 6 September 2021 untuk skrining pada semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran," terangnya.
Kemudian seluruh perusahaan yang mengikuti uji coba ini wajib mengikuti acuan protokol kesehatan (prokes) yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan jajaran Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
"Kementerian Perindustrian dan jajaran Pemerintah Daerah agar dapat melakukan pengawasan atau implementasi uji coba ini," tegas Ratu.
Kentetuan Lain
Ketentuan lainnya yakni bagi perusahaan berbasis ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kemenperin.
"Lalu melakukan pendataan pengunjung dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi," tutupnya.
Ketentuan-ketentuan tersebut juga ditegaskan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas PPUKM Nomor 471 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 COVID-19 pada Sektor Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang dikeluarkan oleh Ratu yang langsung berlaku sejak 24 Agustus 2021.
Sumber: Merdeka.com
Ini Kelonggaran-Kelonggaran PPKM yang Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021
Dream - Presiden Joko Widodo memperpanjang pelaksanaan PPKM hingga 30 Agustus 2021. Tetapi pada perpanjangan kali ini diterapkan penyesuaian kondisi dengan memperlonggar pengetatan menyusul membaiknya beberapa indikator penanganan Covid-19.
" Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang," ujar Jokowi dalam konferensi pers disiarkan Sekretariat Presiden.
Restoran, kata Jokowi, boleh menyediakan layanan makan di tempat (dine-in). Jumlah pengunjung dalam ruangan dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.
" 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00," terang Jokowi.
Mall Buka dengan Kapasitas 50 Persen
Selain itu, pusat perbelanjaan atau mall boleh buka sampai pukul 20.00. Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen.
" Dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah," kata Jokowi.
Industri berorientasi ekspor dan penunjang dibolehkan menggelar Work From Office 100 persen. Tetapi jika terjadi klaster penularan Covid-19, maka ditutup sementara selama 5 hari.
" Penyesuaian atas beberapa PPKM ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," ucap Jokowi.
PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Daerah Ini Turun dari Level 4 ke Level 3
Dream - Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM mulai 24 hingga 30 Agustus 2021. Namun demikian, sejumlah daerah ditetapkan sudah bisa turun level PPKM.
" Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari Level 4 ke Level 3," ujar Jokowi dalam konferensi pers disiarkan Sekretariat Presiden.
Penurunan level ini didasarkan pada perkembangan penanganan Covid-19 yang menunjukkan tren membaik. Jokowi mengatakan mulai 15 Juli 2021 hingga hari ini, Senin, 23 Agustus 2021, kasus positif harian terus mengalami penurunan mencapai 78 persen.
Angka kesembuhan dalam beberapa pekan terakhir secara konsisten lebih tinggi dibandingkan kasus positif baru. Ini berkontribusi terhadap turunnya tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit (BOR) yang saat ini di angka 33 persen.
" Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Aghustus 2021," kata Jokowi.
Jumlah Daerah Turun Level
Selanjutnya, Jokowi menjelaskan perkembangan penanganan Covid-19 di Jawa-Bali berjalan cukup baik. Daerah Level 4 Jawa-Bali turun dari 67 kabupaten dan kota menjadi 51 kabupaten dan kota.
" Level 3 dari 59 kabupaten kota menjadi 67 kabupaten kota dan Level 2 dari 2 kabupaten kota menjadi 10 kabupaten kota," kata Jokowi.
Demikian halnya dengan luar Jawa. Jokowi menyatakan wilayah Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Daerah Level 4 dari 132 kabupaten kota menjadi 104 kabupaten kota.
Level 3 dari 215 kabupaten kota menjadi 234 kabupaten kota. Sedangkan Level 2 dari 39 kabupaten kota jadi 48 kabupaten kota.
" Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan membaik tetapi tetap harus waspada," kata Jokowi.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Sempat Viral Karena Konten Frugal Living, Wanita Ini Putuskan Berhenti Bagikan Tips Hidup Hemat, Alasannya Bikin Nyesek
Viral wanita berhenti bikin konten frugal living karena ini penyebabnya.
Baca Selengkapnya

Sri Mulyani hingga Barbie Masuk 100 Perempuan Berpengaruh Dunia 2023 Versi Forbes
Ini daftar lengkap 100 wanita berpengaruh dunia tahun 2023
Baca Selengkapnya

Nggak Bisa Mudik? Begini Cara Pindah Lokasi TPS pada Pemilu 2024
Begini cara pindah memilih atau TPS untuk pemilu 2024
Baca Selengkapnya

Penerbangan Meningkat 84%, Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2023 Tebar Harga Tiket Menarik
Resmi Dibuka, Garuda Indonesia Gelar Travel Fair Untuk yang Ingin Umrah
Baca Selengkapnya

Sambut Harbolnas 12.12, ZALORA Beri Potongan Diskon Hingga 88%
Kamu sudah siapkan budget untuk nikmati tawaran ZALORA di Harbolnas nanti?
Baca Selengkapnya

Jadi Pemeran “Don’t Know, Kasih No”, Indro Warkop: Ini Anugerah dari Tuhan
Momen Indro Warkop DKI kenang dua sahabatnya, Dono dan Kasino.
Baca Selengkapnya

Profil Robert Budi Hartono, Sosok Orang Paling Kaya di Indonesia Tahun 2023
Perjalanan sukses bersaudara Hartono dalam membangun kerajaan bisnis Djarum membawa mereka menjadi investor terkemuka di sektor perbankan Indonesia.
Baca Selengkapnya

23 Arti Mimpi dapat Uang Menurut Psikologi, Islam, dan Primbon Jawa
Sebuah mimpi bisa menjadi petunjuk atau pertanda akan sesuatu yang terjadi di kehidupan nyata.
Baca Selengkapnya

10 Perusahaan dengan Gaji dan Jenjang Karier Terbaik
Perusahaan mana saja yang masuk dalam daftar tersebut?
Baca Selengkapnya

Kisah Pria Jenius Kuliah S2 di Usia 13 Tahun, Masa Tuanya Kini Pilih Nganggur dan Menunggu Uang dari Orangtua
Dia adalah Zhang Xinyang yang pernah menjadi mahasiswa termuda di China
Baca Selengkapnya

Daftar Terbaru 50 Orang Terkaya Indonesia 2023 versi Forbes
Ini 50 orang terkaya di Indonesia tahun 2023 versi Forbes
Baca Selengkapnya

Arab Saudi Bangun Gedung Pencakar Langit yang Bisa Tampung 9 Juta Orang, Tapi Panen Kritik karena Dinilai Buruk dan Tak Efisien
Gedung ini direncanakan membentang sepanjang 170 km, lebar 200 m, dan tinggi 500 m.
Baca Selengkapnya

Rekrutmen ASN Bakal Digelar Tiap Tiga Bulan Sekali di 2024
KemenPANRB merancang proses rekrutmen ASN tiga bulan sekali.
Baca Selengkapnya

Top, Dirut Pertamina Nicke Widyawati Masuk Daftar 100 Wanita Berpengaruh di Dunia
Dirut Pertamina Nicke Widyawati kembali masuk daftar 100 Wanita berpengaruh di dunia versi Forbes tahun 2023
Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Pesawat Pelita Air Delay Gegara Guyon Penumpang Bawa Bom
Penumpang yang bercanda bawa bom ini dituntut satu tahun penjara
Baca Selengkapnya

Bukan Kurir, Kirim Paket di IKN Bakal Pakai Drone
Pengiriman paket di IKN Nusantara bakal pakai teknologi drone
Baca Selengkapnya

Bukan Bawa Mainan, Bocah 11 Tahun Ini Tenteng Tas Rp480 Juta dan Jam Tangan Rp1,9 Miliar
Dia adalah Moo Abraham yang dijuluki "bilionaire's daughter' di TikTok.
Baca Selengkapnya

Diisengi Warganet, Wanita Ini Syok Lihat Bon Tagihan Makannnya Hampir Rp1 Miliar
Wanita tak sengaja membagikan Code QR untuk pesanan restoran
Baca Selengkapnya