Ujian SKB CPNS 2020 Segera Digelar, Menteri PANRB Minta Instansi Siap-Siap

Reporter : Syahid Latif
Senin, 20 Juli 2020 11:35
Ujian SKB CPNS 2020 Segera Digelar, Menteri PANRB Minta Instansi Siap-Siap
Untuk daerah yang tak bisa menyelenggarakan SKB offline akan diberi perlakuan khusus.

Dream - Kabar baik untuk kamu yang sedang menantikan jadwal Seleksi Kompetensi Bindang (SKB) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2020. Pemerintah memastikan akan segera melaksanakan SKB CPNS dan meminta instansi pusat dan daerah untuk bersiap-siap.

Permintaan untuk melanjutkan pelaksanaan SKB telah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam surat tertanggal 16 Juli 2020 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Pusat dan Daerah serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai rencana pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.

Dalam surat bernomor B:611/M.SM.01.00/2020 tersebut, Pemerintah melalui Kementerian PANRB akan melakukan langkah-langkah antisipasi untuk pelaksanaan SKB.

Rencananya pelaksanaan SKB akan terbagi dalam tiga jadwal kegiatan, yakni pelaksanaan SKB dengan Computer Assisted Test (CAT) yang dijadwalkan pada September hingga Oktober 2020.

Kedua, bagi instansi yang melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT, maka waktu dan teknis pelaksanaannya diatur oleh masing-masing instansi yang telah memiliki persetujuan dan dilaksanakan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2020.

Jadwal ketiga adalah pengolahan dan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan dilakukan pada akhir Oktober 2020.

Seperti diketahui proses seleksi CPNS Tahun 2020 terpaksa dihentikan setelah pemerintah menggelar tahap seleksi kompetensi dasar (SKD). Pandemi Covid-19 pada Maret 2020 membuat pemerintah terpaksa menunda penyelenggaraan SKB.

Menteri PANRB Tjahjo seperti dikutip dari laman Menpan.go.id, menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan SKB wajib memperhatikan pedoman dan/atau protokol terbaru pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan daerah.

1 dari 2 halaman

6 Pedoman Pelaksaan SKB CPNS 2020

Terkait jadwal pelaksanaan SKB yang akan berlangsung, Kementerian PANRB dapat melakukan penyesuaian bahkan hingga penundaan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah mengenai Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Tedapat enam hal yang juga harus segera dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait pelaksanaan SKB. Pertama, persiapan teknis penyelenggaraan SKB dengan CAT dan rencana penjadwalan kegiatan tersebut dengan BKN menjadi langkah pertama yang harus dilakukan. Upaya penetapan lokasi tes yang meminimalisir pergerakan peserta menjadi prioritas.

Kedua, perlu dilakukan persiapan teknis untuk penyelenggaran SKB tambahan selain CAT. Hal ini diperuntukkan bagi instansi yang telah memiliki surat persetujuan pada seleksi CPNS kali ini.

 

2 dari 2 halaman

Bisa Tes Wawancara via Video Conference

Ketiga, instansi yang menyelenggarakan SKB tambahan melakukan penyederhanaan atau penyesuaian terhadap tes atau materi SKB yang berpotensi menyimpang dari protokol kesehatan. Tes wawancara dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi semaksimal mungkin, seperti penggunaan video conference. 

Keempat, pengalokasian anggaran penyelenggaraan SKB sesuai dengan protokol kesehatan. Penyelenggara tes juga diwajibkan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, Polda dan Polres, serta Dinas Kesehatan di tempat yang akan menjadi lokasi tes pelaksanaan SKB.

Terakhir, penggumuman kepada peserta diharapkan dilakukan secepatanya terutama untuk mengingatkan agar selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dan mempersiapkan diri dalam mengikuti SKB sesuai jadwal. Bagi peserta dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius tetap dapat mengikuti SKB yang ditangani oleh petugas khusus dan ruang seleksi khusus.

Surat ini juga menjelaskan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan BKN sebagai instansi penyelenggara teknis dalam Seleksi CPNS. BKN diminta melakukan persiapan teknis penyelenggaraan SKB dengan CAT serta persiapan dokumen SOP tambahan yang mengatur pelaksanaan SKB sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

Seleksi CPNS yang dilaksanakan ini terdiri dari tiga tahap, yakni seleksi administrasi, SKD, dan SKB, dengan pembobotan nilai SKD (40%) dan SKB 60%. Pemerintah berupaya untuk terus menegakkan objektivitas dan keadilan bagi seluruh peserta seleksi CPNS.

Beri Komentar