UMK Jawa Tengah 2019 Ditetapkan, Mana yang Tertinggi Upahnya?

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 23 November 2018 17:43
UMK Jawa Tengah 2019 Ditetapkan, Mana yang Tertinggi Upahnya?
Pemprov Jateng meminta pengusaha patuh aturan UMK.

Dream – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019. Penetapan itu sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/68 Tahun 2018 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019.

Keputusan itu berlaku per 1 Januari 2019. Dikutip dari situs resmi Pemprov Jateng, Jumat 23 November 2018, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mengatakan, UMK itu merupakan upah bulanan terendah, terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. UMK juga hanya berlaku bagi pekerja buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

“ Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan. Pengusaha pun dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum itu,” kata dia di Semarang, Jateng.

Ganjar menyebut pengusaha yang tak patuh akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kalau tak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum, pengusaha bisa mengajukan penangguhan kepada gubernur Jateng atau pejabat yang ditunjuk paling lama 10 hari sebelum aturan ini berlaku.

Bagi perusahaan yang wilayah kerjanya meliputi beberapa kabupaten/kota, katanya, dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota.

“ Dalam hal ini pengawasan pelaksanaan keputusan gubernur ini dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan kompetensinya,” kata dia.

1 dari 5 halaman

Ini Rinciannya

UMK Kota Semarang pada 2019 tetap yang tertinggi di Jawa Tengah, yakni sebesar Rp2.498.587,53. Sementara, Kabupaten Banjarnegara terendah dengan upah Rp1.610.000,00.

Berikut daftar UMK pada 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah Tahun 2019 :

1. Kota Semarang Rp2.498.587,53

2. Kabupaten Demak Rp2.240.000,00

3. Kabupaten Kendal Rp2.084.393,48

4. Kabupaten Semarang Rp2.055.000,00

5. Kota Salatiga Rp1.875.325,24

6. Kabupaten Grobogan Rp1.685.500,00

7. Kabupaten Blora Rp1.690.000,00

2 dari 5 halaman

Lanjut ke Kudus sampai Sukoharjo

8. Kabupaten Kudus Rp2.044.467,75

9. Kabupaten Jepara Rp1.879.031,00

10. Kabupaten Pati Rp1.742.000,00

11. Kabupaten Rembang Rp1.660.000,00

12. Kabupaten Boyolali Rp. 1.790.000,00

13. Kota Surakarta Rp1.802.700,00

14. Kabupaten Sukoharjo Rp1.783.500,00

3 dari 5 halaman

Bagaimana Upah di Klaten dan Magelang?

15. Kabupaten Sragen Rp1.673.500,00

16. Kabupaten Karanganyar Rp1.833.000,00

17. Kabupaten Wonogiri Rp1.655.000,00

18. Kabupaten Klaten Rp1.795.061,43

19. Kota Magelang Rp1.707.000,00

20. Kabupaten Magelang Rp1.882.000,00

21. Kabupaten Purworejo Rp1.700.000,00

4 dari 5 halaman

Segini Upah di Kebumen

22. Kabupaten Temanggung Rp1.682.027,10

23. Kabupaten Wonosobo Rp1.712.500,00

24. Kabupaten Kebumen Rp1.686.000,00

25. Kabupaten Banyumas Rp1.750.000,00

26. Kabupaten Cilacap Rp1.989.058,08

27. Kabupaten Banjarnegara Rp1.610.000,00

28. Kabupaten Purbalingga Rp1.788.500,00

5 dari 5 halaman

UMK di Brebes Rp1.66 Juta

29. Kabupaten Batang Rp1.900.000,00

30. Kota Pekalongan Rp1.906.922,47

31. Kabupaten Pekalongan Rp1.859.885,05

32. Kabupaten Pemalang Rp1.718.000,00

33. Kota Tegal Rp1.762.000,00

34. Kabupaten Tegal Rp1.747.000,00

35. Kabupaten Brebes Rp1.665.850,00

Beri Komentar