UMP 2019 Akan Ditetapkan Pada 1 November 2019. (Foto: Shutterstock)
Dream – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan batas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Pemerintah Provinsi diminta untuk mengumumkan kenaikan ini serentak pada 1 November 2018.
Gubernur yang tak menaikkan UMP, siap-siap akan mendapatkan sanksi.
Dilansir dari Liputan6.com, Rabu 17 Oktober 2018, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018, mewajibkan gubernur menetapkan UMP 2019. Selain berdasarkan kenaikan yang ditetapkan pemerintah, kenaikan UMP juga memperhatikan Dewan Pengupahan Provinsi.
" UMP tahun 2019 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2018," berikut bunyi SE No. 8.240.
Tak hanya itu, gubernur juga dapat (tidak wajib) menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk kabupaten/kota tertentu, yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP.
" UMK tahun 2019 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2019. UMPdan UMK yang ditetapkan oleh gubernur berlaku terhitung mulai 1 Januari 2019," bunyi SE ini.
SE No. 8. 240 juga memuat sanksi bagi kepala daerah yang tidak menetapkan kenaikan UMP sesuai dengan ketetapan pemerintah. Berikut ini adalah rincian sanksi yang akan diberikan bagi gubernur yang melanggar aturan.
Dalam pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang tidak malaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk Gubemur dan/atau Wakil Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau wakil Wali Kota.
Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama 3 bulan.
Selanjutnya apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara, tetapi tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
(Sumber: Liputan6.com/Septian Deny)
Advertisement
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi