UMP Jawa Barat 2019 Naik Menjadi Rp1,66 Juta

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 2 November 2018 14:45
UMP Jawa Barat 2019 Naik Menjadi Rp1,66 Juta
Angkanya naik 8,23 persen.

Dream – Satu per satu kepala daerah sudah mengumumkan besaran minimal gaji para pekerja di provinsinya. Setelah DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun depan naik 8,23 persen menjadi Rp1.668.372,83.

“ Hari ini di acara Jabar Punya Informasi (Japri) resmi diumumkan UMP Jabar 2019 sebesar Rp1.668.372,83. Keputusan ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2019,” kata RK, dikutip dari Merdeka.com, Jumat 2 November 2018.

Gubernur yang biasa disapa Kang Emil mengatakan penetapan UMP di kabupaten/kota di Jawa Barat harus lebih besar daripada UMP Jawa Barat 2019.

Menurut Kang Emil besaran UMP Jabar tahun depan itu telah disesuaikan dengan kebutuhan dan permasalahan para buruh untuk pemerataan soal upah.

" UMP itu untuk memastikan semua yang kerja di Jawa Barat dia (memperoleh) tidak kurang dari angka yang sudah disebutkan. Hanya kenyataannya di 27 kota kabupaten tidak ada yang sama dengan UMP, selalu lebih tinggi,” kata dia.

RK mengatakan masalah upah terus dinamika semua pihak dibandingkan dengan negara lain.

" Saya kira ini rutinitas setiap tahun seperti ini dan ini kurang nyaman, setiap November. Bangsa lain sudah maju,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Ferry Sofwan Arief, sebelumnya pada rapat terakhir dewan pengupahan provinsi membahas UMP 2019, perwakilan pekerja tidak menyetujui angka 8,03 persen.

" Itu karena memakai PP 78 2015, mereka berkehendak pakai angka yang lain," kata Ferry. 

1 dari 2 halaman

Hore! UMP Jakarta Naik Jadi Rp3,9 Juta Plus Ada `Bonus` Tambahan

Dream - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2019 sebesar Rp3.940.973. Batas minimal penetapan gaji bagi para pegawai di ibukota itu naik 8,03 persen dibandingkan sebelumnya Rp3.648.035. 

Dilansir dari beritajakarta.id, Kamis 1 November 2018, penetapan UMP tahun 2019 diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 114 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2019.

Regulasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. Di aturan itu, tertulis bahwa gubernur menetapkan UMP dan diumumkan secara serentak setiap tanggal 1 November.

Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta, Saefullah yang sementara menggantikan Anies yang tengah kunjungan kerja ke Argentina, menuturkan, penetapan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2019 telah melalui berbagai pertimbangan serta mendengarkan masukan-masukan dari para stakeholder terkait.

" Penetapan itu sudah sesuai mekanisme dan melalui proses panjang. Kita berdoa semoga kesejahteraan pekerja di DKI semakin meningkat," ujar Saefullah, di Jakarta.

Saefullah menjelaskan, selain menaikkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan fasilitas-fasilitas bagi para pekerja. Berbagai fasilitas tersebut bisa didapatkan dengan kepemilikan Kartu Pekerja.

Misalnya, pekerja bisa naik bus Transjakarta secara gratis dan mendapatkan subsidi pangan murah. Mereka juga bisa mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk pendidikan anak-anaknya.

" Semua itu adalah bentuk lain dari perhatian Pemprov DKI terhadap para pekerja," kata dia.

Saefullah mengatakan Kartu Pekerja dapat diperoleh oleh mereka yang ber-KTP DKI dengan gaji maksimal setara UMP + 10 persen dan tidak dibatasi masa kerja.

2 dari 2 halaman

Cara Mendapatkan Fasilitas Kartu Pekerja?

Mekanisme untuk penerbitan Kartu Pekerja ada lima tahap yakni, Pertama, mengajukan permohonan dengan menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), slip gaji, dan surat keterangan dari perusahaan.

Kedua, pendaftaran dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta maupun Suku Dinas di masing-masing wilayah atau melalui serikat dan asosiasi pekerja.

Ketiga, Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan.  

Keempat, pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI dengan minimal deposit Rp 50 ribu. Bagi pemohon yang lolos verifikasi Bank DKI akan melakukan pencetakan Kartu Pekerja.

Kelima, Disnakertrans DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan oleh serikat pekerja.

Saefullah mengatakan pekerja yang mendapatkan kartu ini bisa mendapatkan kebutuhan pangan dengan harga murah di 96 lokasi pasar yang dikelola PD Pasar Jaya, 110 Ruang Terpadu Ramah Anak (RPTRA), 18 rumah susun, 2 lokasi meat shop PD Dharma Jaya, serta koperasi serikat pekerja yang telah ditetapkan.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More