Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Bantu Sertifikasi Halal UMKM

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 8 Oktober 2020 18:12
Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Bantu Sertifikasi Halal UMKM
Bagaimana bentuk dukungannya?

Dream – Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bisa menjamin kepastian halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Beleid yang disebut Omnibus Law ini juga menyederhanakan proses permohonan perizinan yang berbelit-belit. 

" Undang-Undang Cipta Kerja akan menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis 8 Oktober 2020.

Selain kepastian dan penyederhaan perizinan, Airlangga juga memastikan pemerintah akan membantu proses sertifikasi halal. Salah satunya adalah dengan mengalokasikan dana khusus untuk pengusaha UMKM.

“ Termasuk memberikan support disertai dengan sertifikasi halal,” kata dia.

Sekadar informasi, Undang-Undang itu mengatur pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Badan ini bertujuan untuk menyelenggarakan jaminan produk halal. Selain itu, ada juga Lembaga Pemeriksa Halal yang bertugas untuk memeriksa atau menguji kehalalan produk.

“ Terkait jaminan halal, sertifikasi dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia, namun pelaksanaannya bisa melibatkan organisasi ormas keagamaan ataupun perguruan tinggi negeri,” kata Airlangga.

1 dari 2 halaman

Penjelasan Lengkap Pemerintah Soal Upah, Cuti, dan Pesangon di UU Cipta Kerja

Dream – Sejak disahkan, Undang-Undang Cipta Kerja menimbukan polemik hingga membuat para buruh menggelar aksi mogok kerja massal selama tiga hari. Sejak awal pembahasannya, UU ini menuai banyak pro-kontra. Bahkan hingga disahkan sebagai aturan sah, isi beleid berjuluk Omnibus Law ini masih belum diketahui luas masyarakat.

Menghadapi polemik di masyarakat, Pemerintah akhirnya membeberkan berbagai isu kontroversial yang santer beredar dan viral di media sosial maupun aplikasi perpesanan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers Undang-Undang Cipta Karya meluruskan sejumlah kabar simpang siur tentang isi UU tersebut. Salah satunnya, Airlangga memastikan buruh tetap mendapatkan hak-haknya. Salah satunya adalah upah minimum.

 

 

“ Saya menegaskan upah minimum tidak dihapuskan, tetapi mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Salary yang diterima tidak akan turun,” kata Airlangga dalam konferensi pers Undang-Undang Cipta Kerja, Rabu 7 Oktober 2020.

Untuk isu pesangon, mantan menteri perindustrian ini juga memastikan buruh tetap akan mendapatkan haknya. Bahkan buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan tambahan jaminan kehilangan pekerjaan.

“ Ada manfaat berupa peningkatan kompetensi upskilling dan akses kepada pekerjaan baru,” kata dia.

2 dari 2 halaman

Kalau Hari Libur dan Cuti, Bagaimana?

Selain pesangon dan upah, isu lain yang menjadi sorotan adalah hari libur dan cuti. Airlangga mengatakan hari libur kerja tidak berubah.

“ Terkait waktu kerja, istirahat Minggu tetap sesuai dengan Undang-Undang lama (Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003),” kata dia.

Airlangga menegaskan pengusaha wajib memberikan hak cuti, istirahat, dan waktu ibadah kepada pekerja. “ Juga terkait dengan cuti-cuti, baik melahirkan, menyusui, itu sesuai dengan Undang-Undang, tidak dihapus,” kata dia.

Beri Komentar