Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream - Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) telah dirilis pemerintah. Payung hukum ini berfungi untuk menjamin kehalalan dan melindungi konsumen dari produk non-halal.
Tetapi, beleid ini ternyata masih dipandang sebagai upaya perlindungan konsumen. UU Ini dianggap belum mampu menjadi alat strategi ketahanan produk lokal serta pembangunan industri.
"Selama ini, UU JPH baru dipandang dari perspektif perlindungan konsumen," kata Ekonom Universitas Indonesia, Niken Iwani Surya Putri, dalam diskusi akhir tahun 'Peran Produk Halal Dalam Memperkuat Daya Saing Ekonomi Indonesia Produk Asing, Halalkah?' di Jakarta, Rabu, 28 Desember 2016.
Niken menilai penerapakan label halal pada produk hanya menahan sementara laju produk impor. Jika suatu produk impor belum memiliki label halal, Niken mengatakan pelaku usaha bisa memproses labelisasi halal di Indonesia.
Setelah produk sudah mendapatkan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), produk impor ini bisa diterima oleh konsumen Muslim di dalam negeri.
"(Kewajiban memberi label halal) bukan solusi jangka panjang," kata dia.
Lalu, bagaimana caranya agar produk dalam negeri bisa bersaing?
Niken mengatakan ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk memperkuat produk dalam negeri. Salah satunya mengoptimalkan industri halal di sektor agro industri, tekstil, alas kaki, industri penunjang, industri kreatif, dan industri pengolahan.
"Itu yang harus diperkuat untuk produk halal," kata dia.
Selain itu, harus ada pembangunan infrastruktur untuk mendukung produk halal, seperti halal center dan pergudangan untuk produk halal. Niken juga menilai perlu ada insentif berupa keringanan pajak dan kemudahan perizinan bagi pelaku usaha produk halal.(Sah)
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?

Suka Camilan Gurih Dan Renyah? Ini Pilihan Untuk Temani Aktivitas Sehari-hari