Sudah Berlagak bak Sultan Pamer Perhiasan, Emas 180 Gram Jemaah Haji Makassar Ternyata Cuma Imitasi

Reporter : Okti Nur Alifia
Selasa, 11 Juli 2023 12:47
Sudah Berlagak bak Sultan Pamer Perhiasan, Emas 180 Gram Jemaah Haji Makassar Ternyata Cuma Imitasi
Bea Cukai Makassar sudah berkoordinasi dengan pihak Pegadaian dan menyimpulkan, kalau barang itu imitasi.

Dream - Bea Cukai langsung mengecek perhiasan yang dibeli jemaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan, Suarnati Daeng Kanang (46), yang viral mengaku membeli emas 180 gram di Tanah Suci. Ternyata perhiasan itu adalah emas palsu.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika Sari, mengaku sudah berkoordinasi dengan Pegadaian untuk mengetes perhiasan Suarnati. Hasil pengujian itu menyimpulkan bahwa perhiasan emas yang dibawa pulang ke Indonesia itu adalah imitasi.

" Berdasarkan penelitian kami, barang tersebut sudah kami koordinasikan dengan pegadaian. Dari pegadaian menyimpulkan bahwa barang tersebut bukan emas, begitu hasilnya. Kemungkinan seperti itu (imitasi)," ujar Ria Novika, dikutip dari Liputan6.com, Selasa 11 Juli 2023.

1 dari 3 halaman

Novika menuturkan, Suarnati kooperatif saat diperiksa. Jemaah haji itu menunjukkan perhiasan yang dia pamerkan sesaat setelah turun dari pesawat, yang videonya viral tersebut.

" Dan memang kesimpulan kami adalah itu barang atau perhiasan yang sama pada saat dia datang dari Jeddah menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar," kata dia.

Suarnati mengatakan, memang membeli barang tersebut dari luar negeri, Arab Saudi, dan bukan merupakan emas asli dengan harga di bawah satu jutaan.

" Bersangkutan menyampaikan bahwa memang benar barang itu dibeli dari luar negeri dan imitasi kurang lebih harganya sekitar Rp9 ratusan ribu, jadi di bawah satu juta," ujar dia.

2 dari 3 halaman

suarnati

Ketentuan barang bawaan penumpang yang tiba dari Internasional sendiri ada pembebasan US$500.

Selama barang itu belum atau berada di bawah 500 dolar Amerika Serikat, akan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, jadi bebas pajak.

" Iya, karena memang barangnya. Bukan emas, jadi nilainya mungkin tidak sampai ratusan juta, tidak lebih dari US$500 gitu," kata dia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, pemerintah Indonesia menetapkan batas pembebasan bea masuk barang pribadi sebesar USD 500 atau sekitar Rp 7,5 juta per orang untuk setiap kedatangan ke Indonesia.

3 dari 3 halaman

Suarnati diketahui merupakan pengusaha makanan yang aksinya kemudian di rekam dan videonya viral di media sosial hingga akhirnya berurusan dengan Bea Cukai untuk diperiksa berkaitan barang mewah bawaannya.

Selain Suarnati, jemaah haji lainnya Mira Hayati asal Makassar, Sulsel, juga membawa pulang emas seberat satu kilogram yang dibelinya di tanah suci. Emas itu dibeli dengan alasan untuk oleh-oleh keluarganya di Makassar, pembelian emas itu diperkirakan Rp1 miliar lebih.

Pengusaha skin care atau cream kecantikan ini juga bakal diperiksa dan dikonfirmasi Bea Cukai di Jakarta terkait Bea Masuk melebihi ketentuan karena mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta.

 

Beri Komentar