Viral Karyawan Pabrik di Jateng Tak dapat Hak Uang Lembur, Kemnaker Langsung Sidak Perusahaan

Reporter : Okti Nur Alifia
Jumat, 3 Februari 2023 17:46
Viral Karyawan Pabrik di Jateng Tak dapat Hak Uang Lembur, Kemnaker Langsung Sidak Perusahaan
Wanita ini melakukan protes kepada sang bos yang tidak membayar hak lemburnya. Dia merasa dirugikan.

Dream - Beredar video viral di media sosial berisi pengakuan seorang karyawan di sebuah perusahaan yang berlokasi di Harjowinangun, Kecamatan Godong, Gerobogan, Jawa Tengah yang diduga tidak mendapat upah lembur dari perusahaan.

" Pabrik elite bayar lembur syulit," seperti dikutip dari video yang beredar luas. 

Wanita dalam video memprotes kepada sang bos yang tidak membayar hak lemburnya. Dia merasa dirugikan.

" Salah saya dimana? Kalau saya dirugikan akan saya video pak, saya merasa dirugikan. Kemarin bapak ngatain saya apa?" ujar si pegawai.

Namun sang bos tidak menanggapi protes yang dilayangkan pegawainya itu. Sang bos justru sibuk membahas bahwa tak boleh mengambil video di dalam pabrik.

" Kenapa? Ada apa? Ada rahasia di dalam perusahaan ini, kerja paksa sampai selesai tidak dibayar, begitu?," kata pegawai.

" Perusahaan baru, sudah molor dua jam tiga jam (dari waktu kerja)," lanjutnya.

1 dari 2 halaman

Tanggapan Kemnaker

Menanggapi kejadian itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi, menyatakan sudah berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Jawa Tengah untuk segera melakukan pemeriksaan ke perusahaan yang berkaitan.

" Kami sudah berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Jateng untuk segera melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut," kata Anwar dikutip dari Liputan6.com, Jumat 3 Februari 2023.

Anwar menegaskan, jika pekerja tersebut terbukti benar tidak mendapat upah lembur, Kemnaker akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha agar dibayar hak lemburnya.

" Termasuk tindakan hukum terhadap pengusaha sesuai ketentuan. Disnaker Prov jateng berkolaborasi dengan Disnaker Grobogan untuk menangani masalah ini," ujarnya.

Adapun sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengatur tentang jam kerja pekerja/buruh. Maksimal waktu lembur bagi pekerja yakni 4 jam per hari.

Dalam ketentuan pasal 78, pengusaha yang mempekerjakan buruh melebihi waktu kerja atau buruh maksimal waktu lembur 4 jam dalam 1 hari kerja. Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur pekerja/buruh.

2 dari 2 halaman

Sementara itu, Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, menyampaikan akan turun ke perusahaan yang telah berkoordinasi dengan Disnaker provinsi Jawa Tengah dan Disnaker Grobogan.

Sama seperti Sekjen Kemnaker, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran terkait upah lembur.

Haiyani menyatakan sangat prihatin atas pemberitaan tentang seorang karyawan perempuan yang menuntut haknya tersebut.

" Merespon pemberitaan keluhan karyawan kerja lembur tetapi mengaku tidak dibayar, Kemnaker sangat prihatin kok masih terjadi hal ini, " kata Haiyani.

 

Beri Komentar