Wakaf: Pengertian, Hukum, Syarat-Syarat dan Keutamaannya

Dream - Dalam ajaran Islam, kita kerap mendengar istilah wakaf. Menurut jenisnya, wakaf termasuk salah satu jenis sedekah jariyah. Maksudnya, pahala dari wakaf ini tetap akan mengalir meski seorang telah meninggal dunia.
Hal ini sesuai dengan salah satu hadis Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam yang artinya:
"Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya, kecuali tiga hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendoakannya. (HR. Muslim, Imam Abu Dawud, dan Nasa’i)
Untuk lebih jelasnya, berikut Dream akan merangkumkan informasi mengenai pengertian wakaf, syarat-syarat dan keutamaan wakaf dalam Islam.
Pengertian Wakaf
Secara bahasa, Wakaf berasal dari istilah bahasa Arab Waqafa yang artinya menahan, berhenti, diam di tempat atau tetap berdiri.
Secara istilah, Wakaf memiliki beberapa pengertian yakni menahan, menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindahmilikkan.
Singkatnya, wakaf adalah tindakan atau perbuatan sang pemberi untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan maksud kepentingannya. Misalnya, seperti membantu keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah Islam.
Wakaf termasuk salah satu sedekah jariyah dimana pahalanya akan terus menerus mengalir meski seseorang meninggal dunia. Asalkan wakaf tersebut diperuntukkan dan bermanfaat.
Hukum Wakah
Dalam Alqur'an memang tidak menjelaskan secara detil tentang hukum wakaf. Karena wakaf merupakan salah satu infaq fii sabilillah, maka para ulama bersepakat untuk menerangkan konsep wakaf sesuai dengan ayat-ayat yang menjelaskan tentang hal tersebut.
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah:261)
“Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah:267)
Syarat-Syarat Wakaf
Adapun beberapa syarat wakaf sebagai berikut:
1. Untuk Orang yang Berwakaf (al-Waqif)
Ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh al-waqif, yakni:
- Al-Qaqif harus secara penuh memiliki harta tersebut, maksudnya, dia bebas untuk mewakafkan kepada sesiapa yang ia kehendaki.
- Al-Waqif harus sehat akal dan jasmani, tidak gila, atau sedang mabuk.
- Sudah baligh.
- Al-Waqif harus mampu bertindak secara hukum (rasyid), tidak lemah ingatan.
2. Syarat-syarat Harta yang Boleh Diwakafkan (al-Mauquf)
Jika Al-Waqif ingin mewakafkan hartanya, ia harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Barang yang diwakafkan haruslah barang yang berharga.
- Harta yang diwakafkan perlu diketahui kadarnya terlebih dahulu. Jika tidak, wakah dianggap tidak sah.
- Harta yang diwakafkan adalah milik Al-Waqif sendiri.
- Harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).
Barang yang Bisa Diwakafkan
Berikut adalah beberapa barang atau benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan, yakni:
- Tanah, dalam hal ini Al-Waqif harus memiliki ha katas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku, baik sudah terdaftar atau belum.
- Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah
- Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
- Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keutamaan Wakaf dalam Islam
Wakaf dalam islam termasuk sunnah. Jika dilihat dari keutamaannya, wakaf adalah amal ibadah yang memiliki manfaat yang luar biasa. Jika amalan seperti puasa, haji dan zakat pahalanya akan terputus di dunia, wakaf berbeda.
Pahala wakaf akan terus mengalir kepada sang pemberi hingga ia meninggal dunia. Dari segi manfaatnya, wakaf juga sangat berguna untuk memajukan dakwah islam, mengembangkan potensi dan menyejahterakan umat, memberantas kebodohan, memutus mata rantai kemiskinan, serta memupus kesenjangan sosial.
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa serta pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)
Selain itu, pahala dari wakaf dapat diatasnamakan orang lain.Dalam sebuah riwayat, salah seorang sahabat Nabi pernah mewakafkan sumur umum yang ditujukan untuk sang ibu yang telah wafat.
Salah seorang sahabat bernama Fadhl datang kepada Rasulullah dan bertanya “ibuku meninggal dunia dan aku bermaksud ingin melakukan amal kebaikan baginya, apakah pahalanya akan bermanfaat buat ibuku?” Rasulullah menjawab, “buatlah sumur umum dan niatkan pahalanya kepada ibumu.”
Sumber : Badan Wakaf Indonesia, Dompet Dhuafa dan dari berbagai sumber.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’
Baca Selengkapnya
Pengertian Nisfu Syaban dan Hukum Puasa Setelah 15 Syaban, Haram? Temukan Jawabannya!
Pengertian Nisfu Syaban dan Hukum Puasa Setelah Tanggal 15 Syaban.
Baca Selengkapnya
Waspadai 10 Arti Mimpi Disantet yang Menakutkan, Ternyata Ini Makna di Baliknya
Arti mimpi disantet seringkali menjadi bahan perbincangan karena dianggap memiliki makna dan petunjuk tersembunyi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.

Bagaimana Hukum Puasa bagi Orang Lansia? Lengkap dengan Kriteria Lansia yang Diperbolehkan Tidak Puasa
Orang yang sudah lanjut usia sekalipun tetap mendapatkan hukum taklif untuk menjalankan puasa Ramadan.
Baca Selengkapnya
Waspada Riba! Begini Hukum Menukar Uang Jelang Lebaran Menurut Syariat Islam
Perbedaan pandangan dalam praktik menukar uang menjelang lebaran hadir karena orang-orang memandang titik akad penukaran uang itu sendiri.
Baca Selengkapnya
Hukum Puasa Nisfu Syaban dan Keutamaannya bagi Muslim, Ini Penjelasan UAS
Umat Islam dianjurkan perbanyak dzikir dan doa serta amal kebaikan pada Nisfu Syaban.
Baca Selengkapnya
Bolehkah Menggabungkan Puasa Qadha Ramadan dan Puasa Rajab? Begini Penjelasannya, Lengkap dengan Bacaan Niat yang Wajib Diketahui
Niat menggabungkan puasa qadha Ramadan dan puasa Rajab penting diketahui agar puasa yang dilakukan benar-benar sah.
Baca Selengkapnya
7 Keutamaan Memberi Makan Orang yang Berpuasa saat Waktunya Berbuka
Memberi makan orang yang sedang berpuasa untuk persiapan berbuka adalah salah satu amal mulia.
Baca Selengkapnya
Hukum Selamatan Orang Meninggal Menurut Ulama dari 4 Madzhab
Sejatinya inti dari selamatan orang meninggal adalah mendoakan dan memohonkan ampunan kepada Allah agar orang yang telah meninggal tersebut diterima di sisi-Nya
Baca Selengkapnya