Dream - Modus penipuan melaui WhatsApp semakin beragam. Biasanya penipu akan mengirimkan sebuah file APK (Application Package File) dan membujuk pengguna WhatsApp untuk membukanya.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan pun menyampaikan modus penipuan berupa surat pemberitahuan tahunan (SPT) dengan file APK melalui aplikasi WhatsApp yang banyak dikeluhkan oleh pewajib pajak.
Oleh karena itu Ditjen Pajak meminta masyarakat
mewaspadai modus penipuan penagihan pajak tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menyampaikan pihaknya tidak pernah mengirimkan file terkait penagihan pajak maupun SPT dalam bentuk file APK melalui layanan WhatsApp.
Tagihan pajak maupun SPT resmi Ditjen Pajak dikirimkan melalui email dengan menggunakan alamat resmi.
" Kita DJP tidak pernah kirim file apalagi apk, dan domain resmi (email) kita pajak.go.id," kata Dwi dikutip dari Merdeka.com, Kamis, 29 Februari 2024.
Dia memastikan, jika masyarakat menerima informasi terkait tagihan pajak maupun SPT tahunan dalam bentuk file APK melalui WhatsApp merupakan bentuk penipuan.
" Seperti yang ada APK minta penagihan pajak harus bayar sekian, itu saya mohon itu pasti penipuan," tegas Dwi.
Untuk informasi lebih lanjut terkait penagihan pajak maupun SPT tahunan, para wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat maupun mengakses website resmi Ditjen Pajak.
" Jadi, masyarakat harus berhati-hati kalau ada apk WhatsApp, email yang bukan dari domain pajak.go.id itu jangan di layani," pungkasnya.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN