Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

30 Aturan Industri Non Keuangan Tak Sempurna

Reporter : Syahid Latif
Selasa, 5 Agustus 2014 08:02
30 Aturan Industri Non Keuangan Tak Sempurna
Pengkajian kembali sejumlah aturan tersebut bukan berarti penyempurnaan secara keseluruhan.

Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sejumlah aturan di sektor industri keuangan non bank (IKNB) yang tak berjalan efektif. Setidaknya terdapat 30 aturan IKNB yang tengah dipelajari untuk disempurnakan. 

" Selama ini kami terus melihat aturan mana yang jalan dan yang tidak jalan di lapangan. Semua itu kami himpun, semester II tahun ini kami akan penuh penyempurnaan aturan-aturan itu," ujar Ketua OJK Muliaman D. Hadad di Jakarta, Senin, 4 Agustus 2014.

Muliaman menyebutkan beberapa aturan itu menyangkut bidang asuransi, dana pensiun, dan pembiayaan. Serta beberapa rencana pendalaman pasar di pasar modal, terutama pengembangan surat utang.

" Jadi dalam rangka market deepening yang kami lakukan. Itu sedang di-review, sedang kami konsultasikan. Saya kira lebih dari 30 peraturan yang sedang di-review karena ada masukan dari pelaku industri," paparnya.

Namun, lanjutnya, pengkajian kembali sejumlah aturan tersebut bukan berarti penyempurnaan secara keseluruhan.

" Kami review. Kalau masih jalan, kami tetap lanjutkan. Kalau ada masukan baik, kami pertimbangkan," tandasnya.

Beri Komentar