Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Sumber: Shutterstock
Dream - Penyandang disabilitas di Indonesia masih kesulitan mendapatkan haknya. Salah satunya hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Masih banyak perusahaan swasta maupun pemerintah memilih untuk memperkerjakan para penyandang disabilitas. Padahal, Pasal 53 UU Nomor 8 Tahun 2016 mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit satu persen dari total jumlah pegawai.
Sementara untuk pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen dari jumlah pegawai.

“ Masalah yang saat ini masih dihadapi oleh masyarakat berkebutuhan adalah kuota lapangan pekerjaan untuk penyandang disabilitas,” ujar Staf Khusus Presiden RI Bidang Sosial, Angkie Yudistia, pada konferensi virtual Permata Brave, akhir pekan lalu.
Angkie menyatakan perlu adanya kolaborasi pemerintah dengan pihak swasta penyandang disabilitas untuk mendapatkan layanan sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.
Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Nora Kartika Setyaningrum juga mengamini pernyataan Angkie bahwa tingkat pekerjaan yang diterima penyandang disabilitas di sektor formal masih tergolong rendah.

“ Untuk itu, Kemenaker mengimbau agar seluruh pelaku usaha semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas,” tambah Nora.
Sejalan dengan hal ini PermataBRAVE hadir dari PermataBank untuk mengembangkan potensi penyandang disabilitas di seluruh Indonesia.
Ini menjadi komitmen PermataBank dalam menjalankan tanggung jawab sosial untuk mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1% dari jumlah pegawai.
“ Pastinya ingin membuka akses dan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk mendapatkan pelatihan, edukasi literasi keuangan, bimbingan kewirausahaan serta peluang kerja,” jelas Richele Maramis, Head of Corporate Affairs PermataBank pada kesempatan yang sama.
Richele percaya bahwa penyandang disabilitas memiliki potensi yang sama dan harus mendapat kesempatan untuk bersaing baik di sektor profesional maupun kewirausahaan.

Gerakan ini mendukung komunitas penyandang disabilitas Indonesia dengan memberikan akses pendidikan, edukasi keuangan, bantuan finansial sebagai modal usaha, alat bantu disabilitas, serta beasiswa. terus memperluas jangkauan program pemberdayaan bagi penyandang disabilitas.
“ Dengan digelarnya PermataBrave ini, harapannya dapat membangun semangat para penyandang disabilitas untuk terus mengembangkan potensi dan semangat mereka dalam mewujudkan impian mereka,” tutup Richele.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya