Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Aktivitas Nasabah Di Bank Muamalat
Dream - Banyak pihak optimistis akan perkembangan perbankan syariah. Sayangnya pertumbuhan aset dan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan syariah pada tahun ini justru diperkirakan hampir sama seperti tahun lalu.
Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya Siregar menyatakan pertumbuhan aset dan DPK perbankan syariah berada di kisaran 24 persen.
" Pertumbuhan aset dan DPK perbankan syariah sekitar 24 persen, tidak lebih tinggi dari tahun sebelumnya," ujar Mulya membuka Musyawarah Kerja Nasional Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) di Jakarta, Kamis 8 Mei 2014.
Mulya menyebutkan beberapa alasan bisa dikemukakan untuk menjelaskan masih rendahnya pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia. Salah satu di antaranya adalah masih banyak bank syariah yang tengah mempelajari produk-produk syariah yang bisa diaplikasikan di banknya.
" Ini karena ada rebalancing, refocusing bisnis dari bank-bank syariah, sampai saat ini proses tersebut masih berlangsung," jelasnya.
Mulya menambahkan, bisnis keuangan syariah juga masih menghadapi kendala belum harmonisnya hukum yang berlaku di negara Indonesia dengan hukum sesuai prinsip-prinsip keuangan syariah.
" Hal tersebut bukanlah sesuatu yang mudah, apalagi di negara muslim seperti Indonesia yang memiliki hukum negara, hukum adat, ini yang perlu diharmonisasikan dengan hukum syariah," paparnya.
Untuk itu, Mulya mengharapkan pihak-pihak yang terkait dengan produk hukum tersebut bisa memfasilitasi kebutuhan perbankan syariah sehingga memberikan kepastian kepada para pelakunya.
" Diperlukan hukum yang lengkap untuk sustainability. Lembaga seperti MK bisa menyesuaikan hukum dengan karakteristik keuangan syariah," tegasnya.
Selain itu, tambah Mulya, untuk mempercepat pertumbuhan perbankan syariah perlu juga adanya percepatan pengembangan infrastruktur dan SDM, meningkatkan pelayanan dan perlindungan konsumen.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya