Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Bagaimana Dampak Aturan DP 0 Persen Untuk Kendaraan Bermotor Bagi Ekonomi? (Foto: Shutterstock)
Dream – Aturan uang muka 0 persen untuk kendaraan bermotor telah terbit. Pemerintah menilai regulasi itu bisa mendongkrak pembiayaan. Namun, besarnya tidak signifikan.
“ Ada jugalah dampaknya, tapi, ya, tidak besar-besar amat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Jumat 11 Januari 2019.
Menurut Darmin pengenaan aturan DP 0 persen untuk pembiayaan kendaraan bermotor sebetulnya bukan hal baru. Sebelum berlaku ketentuan batas minimal uang muka 20 persen, masyarakat sudah banyak membeli kendaraan dengan uang muka nol rupiah.
“ Selama ini, kredit pakai lembaga finance company itu juga sudah banyak yang tidak pakai DP. Dari dulu, sudah lama. Ada dampaknya, tapi tidak banyak,” kata dia.
Darmin mengatakan pemberian pembiayaan tanpa uang muka akan menambah jenis pembiayaan bagi masyarakat. Dengan begitu, pertumbuhan konsumsi masyarakat diharapkan bisa meningkat ke depan.
" Soal pembiayaan itu, ini menambah jenis pembiayaan, itu saja. Kalau soal skemanya finance company beda dengan bank. Kalau bank, dia tidak mau tanpa DP karena dia tidak mau repot mengenal ini siapa nih. Kalau finance company di mana rumahnya, dia lihat, dia punya tenaga," kata dia.
Sekadar informasi, aturan DP 0 persen ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35/POJK.35 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Menurut POJK No. 35/POJK.35, pasal 20 ayat (1) menyebut DP 0 persen bisa diterapkan bergantung kepada kondisi keuangan perusahaan. Kalau perusahaan yang kesehatan keuangannnya berada di kondisi minimum sehat, dia bisa menerapkan DP 0-1 persen untuk pembiayaan kendaraan bermotor.
Dream – Masyarakat kini bisa menikmati uang muka (down payment/DP) kendaraan bermotor 0 persen dari perusahaan pembiayaan (leasing). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35/POJK.35 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dikutip dari laman OJK, Jumat 11 Januari 2019, aturan tersebut diteken oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso. Regulasi ini mulai berlaku tanggal 28 Desember setelah peraturan ini diundangkan.
Menurut POJK No. 35/POJK.35, pasal 20 ayat (1) menyebut DP 0 persen bisa diterapkan bergantung kepada kondisi keuangan perusahaan.
Kalau perusahaan yang kesehatan keuangannnya berada di kondisi minimum sehat, dia bisa menerapkan DP 0-1 persen untuk pembiayaan kendaraan bermotor.
Berikut ini adalah ketentuan DP 0-1 persen menurut pasal 20 ayat (1) POJK No. 35 Tahun 2018.
1. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga
DP: paling rendah 0 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
2. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan multiguna
DP: paling rendah 0 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan
3. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna
DP: paling rendah 0 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya