Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
PNS Diminta Tak Menambah Cuti Usai Lebaran.
Dream - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN_RB), Yuddy Chrisnandi, mengimbau PNS tak boleh lagi menambah jatah cuti setelah Lebaran. Bahkan, kementeriannya telah menerbitkan surat edaran untuk mengatur ketentuan itu.
" Cuti bersama hari raya sudah cukup memadai, yaitu selama 9 (sembilan) hari kalender (2-10 Juli),” kata Yuddy dalam surat edaran Nomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016, dilansir dari setkab.go.id, Senin 27 Juni 2016.
Yuddy juga meminta seluruh pimpinan instansi pemerintah, termasuk panglima TNI dan Kapolri untuk tidak memberikan izin cuti tahunan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), setelah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1437H pada 11 – 15 Juli mendatang.
Surat edaran ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga Pemerintah Non Kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para pimpinan lembaga nonstruktural, para gubernur, para bupati/walikota se-Indonesia. Tembusan surat edaran itu juga ditujukan kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI
Yuddy juga mengatakan aparatur negara, baik PNS, TNI, dan Polri yang pada cuti bersama masuk kerja untuk melayani masyarakat, akan diberikan cuti tahunan.
Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, ujar Yuddy, dipastikan bahwa seluruh aktivitas pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. " Imbauan ini agar diteruskan kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai unit organisasi paling rendah," kata dia.
Yuddy juga meminta agar para pimpinan instansi pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan larangan mengambil cuti tahunan itu, untuk menjaga kedisiplinan aparatur negara, baik PNS, TNI, maupun Polri.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya