Selasa, 20 Oktober 2026 Cari

Beli Motor dan Minta Helm, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Sabtu, 19 Agustus 2017 13:02
Beli Motor dan Minta Helm, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?
Ada penjual yang menyertakan helm ketika menjual sepeda motor dan ada yang tidak.

Dream – Bila Anda membeli motor di dealer, baik kredit maupun tunai, terkadang mendapat hadiah. Misalnya, helm sebagai perlengkapan berkendara. Namun, apabila penjual tidak menyediakan helm dan pembeli memintanya sebagai hadiah, bagaimana hukumnya menurut Islam?

Dilansir Konsultasi Syariah, Sabtu 19 Agustus 2017, kaidah baku dalam fikih jual beli adalah halal selama tidak melanggar aturan syariat. Hukum asal membuat kesepakatan transaksi ini pun diperbolehkan sampai ada dalil yang melarang.

Oleh karena itu, batasan yang terdapat dalam transaksi, lebih banyak dikembalikan kepada kesepakatan yang berlaku di masyarakat. Sementara dari sisi syariat, yang paling penting adalah pastikan tak ada unsur yang melanggar.

Ketika dinyatakan dalam akad, kesepakatan yang berlaku di masyarakat juga berpengaruh, terutama untuk menentukan rincian transaksi, seperti keikutsetaan barang tertentu dalam akad jual beli.

Maka, untuk menjawab pertanyaan apakah orang yang membeli sepeda motor berhak mendapatkan helm atau tidak, kembali kepada kesepakatan yang berlaku di masyarakat.

Baca selengkapnya di sini.

Beri Komentar