Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Presiden Joko Widodo (dok. Sekretariat Kabinet)
Dream - Joko Widodo (Jokowi) yang telah menjabat dua periode sebagai presiden akan segera memasuki masa 'pensiun'. Posisinya sebagai kepala negara akan digantikan seiring dengan berakhirnya masa jabatan pada 2024 mendatang.
Seperti para mantan kepala negara sebelumnya, Presiden Jokowi juga mendapatkan hak pensiun yang sudah diatur dalam Undang-undang (UU). Lantas apakah Jokowi akan menerima dana pensiun sebagaimana layaknya pejabat lain?
Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, seperti dikutip dari Liputan6.com, besaran gaji pokok presiden sebanyak enam kali lipat dari yang dimiliki pejabat lain.
Meski hanya menjabat lima tahun, para pejabat negara tetap mendapat dana pensiun yang dibayar setiap bulan, termasuk presiden.
Berbeda dengan presiden, gaji pokok wakil presiden sedikit lebih kecil yaitu empat kali lipat gaji pokok tertinggi pejabat lain. Setelah berhenti menjabat, presiden dan Wapres juga bakal mendapat uang pensiun senilai gaji pokok.
" Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir," tulis Bab III Pasal 6 UU Nomor 7/1978.
Besaran gaji presiden adalah sebesar Rp 5,04 juta per bulan, atau 6x sebesar Rp 30,2 juta. Sementara itu, besaran gaji wakil presiden adalah sebesar Rp 5,04 juta, atau 4x sebesar Rp 20,16 juta.
Sebagai catatan, presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tidak beserta tunjangan yang melekat selama menjalankan tugas sebagai kepala negara.
Selama menjabat, presiden dan wakil presiden mendapatkan tunjangan bulanan masing-masing sebesar Rp 32,5 juta dan Rp 22 juta.
Namun, presiden dan wakil presiden berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan negara. Tunjangan tersebut akan mencakup biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon, hingga seluruh biaya perawatan kesehatan keluarganya.
Selain itu, rumah yang disediakan pun nantinya akan diberikan secara layak dengan perlengkapannya. Presiden dan wakil presiden juga akan mendapatkan mobil dinas dan fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden dan wakil presiden.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya