Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ilustrasi Perumahan.
Dream - Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan Loan to Value (LTV). Namun, aturan itu hanya diperuntukkan kepada kredit kepemilikan rumah (KPR), bukan untuk kredit kendaraan bermotor (KKB).
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Filianingsih Hendarta, mengatakan BI melihat mayoritas kredit KKB adalah kredit kendaraan yang bersifat konsumtif.
" Kredit KKB itu 80 persen itu kendaraan roda empat untuk rumah tangga (dan sifatnya) konsumtif. Itu sudah cukup," kata Filianingsih di kompleks BI, Jakarta, Selasa 21 Juni 2016.
Dia mengatakan pertumbuhan kredit KKB cukup baik. Sayangnya, dia tidak bisa menyebutkan angka pertumbuhan KKB.
Dengan uang muka (down payment), Filianingsih optimistis kredit kendaraan bermotor sampai saat ini belum memerlukan pelonggaran.
" Dengan DP 20 persen, itu masih cukup. Kami tidak melihat ada keperluan untuk perubahan besar. Pertimbangan kami adalah pertumbuhan kredit KPR dulu," kata dia.
Sekadar informasi, BI melonggarkan aturan LTV untuk kredit kepemilikan rumah. BI menaikkan fasilitas kredit dari 80 persen menjadi 85 persen untuk rumah pertama, 70 persen menjadi 80 persen untuk rumah kedua, dan 60 persen menjadi 75 persen untuk rumah ketiga.
Dengan begitu, masyarakat hanya membayar DP sebesar 15 persen untuk kredit rumah pertama, 20 persen untuk rumah kedua, dan 25 persen untuk rumah ketiga.
Sementara itu, untuk pembiayaan syariah berakad musyarakah mutanaqisah (MMQ) dan ijarah muntahiya bittamlik (IMBT), BI pun turut menaikkan fasilitas kredit dari 85 persen menjadi 90 persen untuk rumah pertama, 75 persen menjadi 85 persen untuk rumah kedua, dan 65 persen menjadi 80 persen untuk rumah ketiga.
Aturan ini, lanjut Filianingsih, bertujuan untuk mendorong pertumbuhan KPR. Dengan pelonggaran LTV ini, dia optimistis ada tambahan pertumbuhan bagi kredit KPR tahun ini.
" Ada tambahan (pertumbuhan) 3,69-6,65 persen sampai akhir tahun ini," kata dia. (Ism)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya