7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Foto: Shutterstock
Dream - Zakat menjadi salah satu kewajiban umat Islam yang perlu dilaksanakan. Hal ini karena zakat termasuk salah satu rukun Islam, tepatnya nomor 3, setelah syahadat dan sholat, serta sebelum puasa Ramadan dan naik haji ke Tanah Suci. Lebih lanjut, zakat memiliki ketentuan jumlah harta dan periode waktu tertentu.
Secara umum, zakat dikeluarkan setahun sekali, yang berupa zakat maal. Kemudian, ada juga zakat fitrah yang biasa dikeluarkan saat bulan Ramadan.
Meski begitu, zakat tidak dibebankan kepada semua umat Islam. Nah, biar berkah, ada baiknya mengetahui beberapa hal berikut ini sebelum mengeluarkan zakat.
Memahami Syarat Mengeluarkan Zakat
Walau menjadi bagian dari satu rukun Islam, tetapi Muslim yang tak mampu secara materi maupun perekonomian, tidak dibebankan untuk mengeluarkan zakat. Itulah kenapa Muslim yang hendak mengeluarkan zakat, harus memenuhi beberapa kriteria. Beragama Islam sudah pasti, kemudian harus merdeka, dalam artian mampu memenuhi kehidupannya sendiri, sehingga sanggup mengeluarkan zakat.
Syarat berikutnya adalah berakal dan cukup umur (balig). Ini artinya orang-orang yang mengalami gangguan mental atau anak-anak, belum diwajibkan mengeluarkan zakat, sekalipun dari keluarga mampu.
Kemudian, ada nisab atau jumlah harta benda minimal yang dikenakan zakat. Harta ini di luar kebutuhan pokok, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal maupun transportasi. Apabila dalam hitungan satu tahun sudah mencapai nisab, maka Muslim wajib mengeluarkan zakat maal
Mengetahui Jenis-Jenis Zakat
Selain zakat fitrah saat Ramadan, ada pula beberapa jenis zakat maal, yang dibagi menjadi beberapa bagian, seperti zakat emas dan perak, zakat profesi, zakat perdagangan, zakat pertanian, zakat simpanan, serta zakat hadiah. Sesuai namanya, zakat-zakat tersebut dikeluarkan untuk masing-masing bidang dengan ketentuan yang berbeda pula.
Menyesuaikan Jumlah Zakat Sesuai Hitungan Syariat
Zakat fitrah yang dikeluarkan saat bulan Ramadan berupa 2,5kg beras maupun uang senilai harga dari jumlah beras tersebut maupun makanan pokok yang setiap hari dikonsumsi. Sementara untuk zakat maal lebih spesifik lagi perhitungannya. Misalnya, zakat emas dan perak baru wajib dikeluarkan jika Muslim memiliki 85 gram emas murni atau minimal 595 karat perak.
Zakat profesi baru wajib dikeluarkan jika Muslim mampu membeli 520kg beras dalam waktu setahun. Untuk zakat perdagangan baru wajib dikeluarkan jika sudah memiliki keuntungan minimal senilai 85 gram emas.
Memberikannya Pada Penerima Zakat yang Tepat
Apabila sudah memenuhi persyaratan untuk mengeluarkan zakat, langkah berikutnya adalah memberikan zakat tersebut kepada penerima yang tepat. Tentunya mereka yang berhak menerima zakat sesuai ketentuan dalam agama Islam.
Mulai fakir, miskin, pengurus zakat, mualaf, budak atau orang yang hidupnya dari tanggungan orang lain, dan orang yang punya banyak utang. Kemudian, orang yang berjuang di jalan Agama, seperti guru agama atau pengurus masjid, hingga orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh.
Memanfaatkan Cara Berzakat yang Mudah dan Cepat
Sekalipun zakat ini jumlahnya tidak terlalu besar, tetapi kesibukan yang padat kadang membuat sebagian umat Muslim tak sempat melakukannya. Di sinilah kehadiran cara berzakat yang mudah dan cepat diperlukan. Salah satunya bisa memanfaatkan aplikasi E-Salaam.
Aplikasi digital banking dari CIMB Niaga Syariah ini memberikan kemudahan bagi nasabah yang ingin membayar zakat lewat bantuan teknologi. Menariknya, aplikasi tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk membayar wakaf. Nantinya, baik zakat maupun wakaf akan disalurkan langsung ke Lembaga Amil Zakat dan Lembaga Wakaf.
Hasilnya, nasabah bisa lebih tenang, lantaran bisa memenuhi kewajiban zakat tanpa perlu repot mengurusnya sendiri. Bahkan, keberkahan zakat lebih terjamin, karena bisa disalurkan ke pihak yang tepat sesuai ketentuan syariat lewat aplikasi E-Salaam tersebut. Tunggu apalagi, cari tahu informasi selengkapnya aplikasi E-Salaam ini di sini.
Lihat postingan ini di Instagram
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?